Bareskrim Dalami Kasus Jual Beli Bayi, Diduga Bisa Meluas ke Jaringan Lintas Negara

Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka kasus jual beli bayi dan membuka peluang penyelidikan lintas negara. Polisi juga menggencarkan patroli siber.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Bareskrim Dalami Kasus Jual Beli Bayi, Diduga Bisa Meluas ke Jaringan Lintas Negara
Bareskrim Dalami Kasus Jual Beli Bayi, Diduga Bisa Meluas ke Jaringan Lintas Negara (Merdeka.com)

Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus memperjualbelikan bayi. Polisi membuka kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lintas negara.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO, Brigjen Pol. Nurul Azizah, mengatakan penyelidikan saat ini masih berfokus pada jaringan nasional, namun aparat tetap menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.

"Kami masih pada posisi nasional. Namun demikian, anggota kami tetap mengembangkan, tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini juga lintas negara," jelas Nurul.

Menurut dia, pihaknya juga memperkuat langkah pencegahan dengan menggandeng berbagai unsur, baik internal Polri maupun pihak eksternal.

"Tentu kami berkolaborasi tidak hanya secara eksternal namun juga secara internal. Internal dalam hal ini karena tadi modusnya adalah dari media sosial, tentu kami berkomunikasi dengan rekan-rekan dari Siber untuk melakukan yang namanya patroli siber, seperti itu," kata Nurul.

Dalam perkara ini, Direktorat PPA PPO Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari delapan orang perantara dan empat orang dari kelompok orang tua.

"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI pada tanggal 21 November 2025 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus memperjualbelikan bayi. Ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari 8 orang dari kelompok perantara dan 4 orang dari kelompok orang tua," kata Brigjen Pol. Nurul Azizah dalam jumpa pers, Rabu (25/2/2026).

Para tersangka dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana tiga hingga 15 tahun penjara dan denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman tiga hingga 15 tahun penjara serta denda Rp120 juta sampai Rp600 juta.

Tersangka juga dijerat Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana perdagangan orang dalam negeri dengan ancaman hukuman yang sama.

Rekomendasi