Jajaran Polrestabes Makassar berhasil membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan sindikat jaringan Jambi. Pengungkapan ini menyusul penyelamatan seorang anak perempuan bernama Bilqis (4) yang sebelumnya diculik di Taman Pakui, Kota Makassar. Korban ditemukan di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, setelah melalui operasi gabungan yang intensif.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa pemeriksaan lebih lanjut masih terus dilakukan. Proses ini mencakup korban, orang tua, dan para pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ini. Pihaknya berjanji akan mengumumkan detail lengkap kasus pada rilis resmi yang dijadwalkan Senin mendatang.
Pengungkapan kasus TPPO ini merupakan hasil koordinasi erat antara Polrestabes Makassar, Polda Jambi, dan Polres Merangin. Kolaborasi lintas provinsi ini menjadi kunci utama dalam melacak serta menyelamatkan Bilqis. Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh orang tuanya pada Minggu (2/11) sore di Makassar.
Advertisement
Advertisement
Kasus ini bermula ketika Bilqis, seorang balita berusia empat tahun, dilaporkan hilang oleh orang tuanya, Dwi Nurmas (34), saat bermain di Lapangan Tenis Taman Pakui, Makassar. Rekaman CCTV kemudian menunjukkan Bilqis dibawa oleh seorang perempuan bersama dua anak kecil, memicu kekhawatiran dan laporan penculikan ke pihak kepolisian. Viral di media sosial, rekaman tersebut menjadi petunjuk awal.
Tidak butuh waktu lama, pelaku awal berinisial SY berhasil ditangkap di Makassar. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Bilqis telah dibawa oleh jaringan pelaku lainnya menuju Provinsi Jambi. Polrestabes Makassar segera berkoordinasi dengan Polda Jambi dan Polres Merangin untuk melakukan operasi penyelamatan.
Tim gabungan berhasil mengamankan dan menyelamatkan Bilqis pada Sabtu (8/11) pukul 20.00 WITA di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin. Proses penyelamatan ini melibatkan negosiasi alot dengan pihak Suku Anak Dalam (SAD) Mentawak, Jambi, yang akhirnya berhasil menebus korban seharga Rp100 juta.
Advertisement
Advertisement
Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini mengungkap modus operandi sindikat yang terorganisir. Pelaku SY di Makassar mengaku telah menjual Bilqis kepada sindikat lain berinisial NH (29), warga Jawa Tengah, dengan harga Rp5 juta. SY berdalih bahwa korban berasal dari keluarga kurang mampu dan menamainya Kiki.
NH kemudian membawa Bilqis dan menawarkannya kepada pelaku lain berinisial M (49), seorang perempuan berdomisili di Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, melalui sambungan telepon. Harga yang disepakati untuk Bilqis mencapai Rp30 juta. NH bersama Bilqis lantas berangkat dari Makassar menuju Jambi untuk menyerahkan korban.
Setibanya di Jambi, pelaku M bersama APS (laki-laki) membawa Bilqis ke Bangko. Selanjutnya, pelaku M menyerahkan Bilqis kepada pelaku LN, seorang warga Suku Anak Dalam (SAD), setelah menerima uang sebesar Rp80 juta. Rangkaian transaksi ini menunjukkan jaringan perdagangan anak yang melibatkan beberapa pihak di lokasi berbeda.
Advertisement
Setelah kasus penculikan ini ramai diberitakan di media sosial dan media massa, para pelaku di Makassar panik. Mereka berusaha mengambil kembali Bilqis, namun ditolak oleh warga SAD. Ketiga pelaku tersebut akhirnya dibekuk oleh tim gabungan Polda Jambi dan Polres Merangin di Kabupaten Kerinci, menandai penangkapan seluruh jaringan.
Advertisement
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelaku M dan APS telah melakukan transaksi jual beli anak sebanyak sembilan kali kepada warga SAD Mentawak di Kabupaten Merangin, Jambi. Sementara itu, LN yang merupakan warga SAD, diketahui telah menyerahkan Bilqis kepada lelaki berinisial BGN, yang juga merupakan warga SAD.
Proses penyelamatan Bilqis berlangsung cukup alot karena pihak kepolisian harus mendatangi Temenggung Sikar, pemimpin suku tersebut. Tujuannya adalah menjaga situasi tetap kondusif dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan LN maupun BGN, yang keduanya merupakan warga SAD dan sulit dijangkau tanpa pendekatan khusus.
Melalui koordinasi intensif tersebut, Temenggung Sikar akhirnya melakukan pendekatan dengan pelaku BGN agar bersedia menyerahkan Bilqis. Dalam negosiasi yang terjadi, pelaku BGN awalnya meminta tebusan sebesar Rp150 juta. Namun, setelah tawar-menawar, disepakati bahwa Bilqis akan diserahkan dengan pembayaran sebesar Rp100 juta.
Advertisement
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyatakan, "Meskipun korban telah ditemukan, kami masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut, baik kepada si korban, orang tuanya juga kepada para pelakunya." Ia menambahkan, "Besok kita akan rilis (para pelaku), karena kami masih harus melakukan pemeriksaan. Tindak pidananya apa, jadi kita akan dalami jaringannya." Pernyataan ini menunjukkan komitmen polisi untuk mengungkap tuntas jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini.
Sumber: AntaraNews