Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, baru-baru ini menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Vonis ini dijatuhkan kepada Mangolo Tua Purba atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pemeliharaan dan peningkatan jalan. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua PN Medan Sarma Siregar di Medan pada Rabu lalu.
Kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah akibat penyalahgunaan wewenang. Keputusan ini menjadi sorotan publik terkait penegakan hukum dalam kasus korupsi.
Advertisement
Advertisement
Vonis Korupsi Humbahas: Empat Terdakwa Dihukum Sama
Selain Mangolo Tua Purba, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang serupa kepada tiga terdakwa lainnya yang berkasnya terpisah. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gohan Rahmat Baktiar Tambunan, serta pihak rekanan Robbie Kurniawan Winata selaku Wakil Direktur CV Mirza Karya Sejati dan Tinoy Cesario Reiner Hutabarat.
Keempat terdakwa ini masing-masing divonis pidana penjara selama satu tahun. Mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan. Vonis ini menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus korupsi yang merugikan negara.
Advertisement
Advertisement
Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Negara
Majelis hakim menyatakan bahwa dari fakta persidangan, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dinilai menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang ada pada mereka.
Tindakan tersebut dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan berkala, rehabilitasi jalan, dan rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur Jalan Parbotihan–Pulogodang–Temba. Proyek ini seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, namun justru diselewengkan.
Akibat perbuatan para terdakwa dalam kasus Vonis Korupsi Humbahas ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp824,53 juta. Jumlah kerugian yang signifikan ini menjadi bukti kuat pelanggaran hukum yang dilakukan.
Advertisement
Advertisement
Pengembalian Kerugian Negara dan Perbandingan Tuntutan
Meskipun terbukti bersalah dan merugikan negara, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa. Hal ini dikarenakan seluruh kerugian negara sebesar Rp824,53 juta telah dikembalikan sepenuhnya kepada kejaksaan.
Pengembalian kerugian negara menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Hal ini juga menunjukkan upaya pemulihan aset negara yang dicuri.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Humbahas menuntut keempat terdakwa dengan masing-masing pidana satu tahun tiga bulan penjara. Tuntutan JPU juga termasuk denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, sedikit lebih tinggi dari vonis yang dijatuhkan. Atas vonis ini, para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.
Advertisement
Sumber: AntaraNews