Hasto: Harun Masiku Belum Ditemukan Bukan Kesalahan Saya
Hasto menyebut dakwaan yang ditujukan padanya cuma rekaan Penyidik dan penyelidik KPK:
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah seluruh dakwaan jaksa terkait kasus dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.
Hasto kembali menegaskan perkara yang menjeratnya sebagai bentuk rekayasa hukum karena tidak didukung alat bukti yang sah.
Tak hanya itu, Hasto juga merasa heran ketika ketidakberhasilan KPK menangkap Harun Masiku malah dibebankan pada hingga kini duduk di kursi pesakitan. Mengacu kesaksian Arief Budi Rahardjo, Hasto juga yakin, KPK sebenarnya telah mengetahui keberadaan Harun, tetapi sengaja tidak dikejar.
"Majelis Hakim Yang Mulia, tidak ditemukannya Harun Masiku hingga saat ini tidak bisa dibebankan sebagai kesalahan saya. Di persidangan ini, saya sudah meminta agar Harun Masiku segera ditangkap sehingga proses hukum ini menjadi lebih fair dan berkeadilan. Di dalam pleidoi kami sudah dijelaskan melalui pendekatan berlapis-lapis bahwa saya tidak terbukti melakukan Obstruction of Justice," kata Hasto membacakan berkas dupliknya di Pengadilan Tipikor, Jumat (18/7).
Hasto menambahkan, dakwaan obstruction of justice yang dituduhkan kepadanya tidak memenuhi unsur delik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia memastikan tidak pernah menyuruh Harun Masiku atau ajudannya untuk menenggelamkan ponsel..
“Dalil Yuridis berupa analisis, fakta hukum terdapat 10 dalil sebagaimana dijelaskan dalam Pleidoi Penasehat Hukum saya halaman 511-543. Atas dasar itulah Replik Penuntut Umum nomor 1 hingga 8 dari halaman 5-11 mohon dapat dikesampingkan," ujar dia.
Hasto menyinggung replik jaksa yang menyebut keberadaan dirinya pada 8 Januari 2020, usai kabar OTT terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan beredar. Hasto membantah tudingan jaksa soal dirinya bersembunyi.
Dia menyebut memiliki dokumentasi dan berita daring yang menunjukkan ia sedang berada di kantor redaksi Harian Kompas pada sore hingga malam hari tanggal tersebut.
"Kompas memiliki kredibilitas tinggi di dalam menyampaikan kebenaran pemberitaan; Kedua, fakta keberadaan terdakwa di Kompas tersebut mematahkan dalil Penuntut Umum bahwa saya bersembunyi setelah membaca berita online tentang pengurusan pimpinan KPK tentang OTT terhadap salah satu komisioner KPU," ucap dia.
Selain menolak dianggap melakukan perintangan penyidikan, Hasto pun membantah tuduhan dirinya terlibat dalam pemberian uang kepada Wahyu Setiawan melalui Saeful Bahri dan Harun Masiku untuk memuluskan PAW Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dia mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1276 K/Pid/2025 yang menegaskan unsur “memberi atau menjanjikan sesuatu” harus dibuktikan secara konkret, baik langsung maupun tidak langsung.
“Tidak ada meeting of minds saya untuk menyuap Wahyu Setiawan. Tidak ada instruksi dari saya, tidak ada pula aliran dana dari saya, termasuk motif
atas perbutan tersebut," ucap dia.
Oleh karena itulah, dia menilai seluruh dakwaan merupakan hasil konstruksi sepihak penyidik KPK, yang sebagian besar hanya mengacu testimonium de auditu atau kesaksian tidak langsung, termasuk dari Saeful Bahri.
Padahal, kata Hasto, dalam dua putusan sebelumnya, yakni Putusan Pengadilan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst dan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, tidak pernah disebutkan keterlibatan dirinya dalam praktik suap.
"Dengan demikian, konstruksi bahwa Terdakwa terlibat suap hanyalah hasil dari rekaan Penyidik dan Penyelidik KPK, yang seluruhnya merupakan 'Testimonium de auditu' oleh karena itu, harus di kesampingkan dan tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah (Vide Pasal 185 KUHAP)," ucap dia.
Di akhir dupliknya, Hasto mengklaim tidak pernah menyetujui kebijakan yang menabrak proses hukum. Tetapi, dia sesumbar, posisinya sebagai sekretaris jenderal kerap disalahgunakan oleh pihak lain untuk kepentingan pribadi.
“Dalam proses pembuktian tersebut, Terdakwa justru menjadi korban “ayo mainkan” Wahyu Setiawan dengan kesepakatan dana operasional yang juga untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah,beserta Harun Masiku," ujar Hasto.