Potret Polisi Siaga Penuh Jelang Vonis Hasto Kristiyanto, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Dijaga Ketat
Jelang siding vonis terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijaga ketat.
Jelang siding vonis terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijaga ketat. Pantauan di lokasi pukul 08.00 WIB, Jumat (25/7) barikade polisi sudah berjaga dengan pagar betis menggunakan mobil taktis.
Pemandangan berbeda juga terlihat dari para pengunjung yang mau masuk gedung pengadilan. Tidak seperti biasanya, khusus untuk hari ini ada mesin x-ray dan body check yang dilakukan pihak kepolisian.
Memasuki gedung pengadilan, belasan polisi bersiaga di setiap sudut. Barisan pengunjung dibagi dua arah dengan garis pembatas. Hal ini untuk membedakan mereka yang berurusan dengan ke sidang umum lainnya dan ke ruang sidang utama tempat Hasto diadili.
Termasuk area peliputan, kini pers diberikan batas khusus yang disediakan untuk wawancara terhadap narasumber yang bertujuan menciptakan kondisi yang lebih tertib. Mereka yang hendak meliput ke dalam ruang sidang juga dibekali id khusus yang sudah didaftarkan sehari sebelumnya.
Diketahui, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto bakal menghadapi vonis dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku. Vonis bakal dibacakan pukul 13.30 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (25/7/2025).
Jaksa KPK menuntut Hasto hukuman 7 tahun pidana penjara. Dia diyakini, terbukti bersalah melakukan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku sehingga yang bersangkutan menjadi buronan sampai dengan hari ini. Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut Hasto denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Dalam persidangan Jaksa KPK memastikan, Hasto memberi uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dengan menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Hasto dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a serta Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.
Jumlah Polisi yang Dikerahkan
"Sebanyak 1.658 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran dikerahkan ke lokasi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).
Susatyo mengatakan, personel yang bertugas akan ditempatkan di ruang sidang maupun di luar gedung PN untuk mengamankan massa yang akan menyampaikan pendapatnya.
"Kami antisipasi jangan sampai bentrok dengan massa lainnya yang berbeda pendapat. Para perwira pengendali (Padal) juga telah melaksanakan apel di titik pengamanan masing-masing sejak pukul 06.00 WIB," ucap dia.
Dia memastikan pengamanan dilakukan secara humanis dan profesional. Ia juga mengingatkan agar massa tetap tertib, tidak memprovokasi, tidak melawan petugas, tidak membakar ban bekas, serta tidak merusak fasilitas umum.
“Petugas di lapangan tidak dibekali senjata api. Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas,” ujar Susatyo.
Susatyo juga mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan sekitar PN Jakarta Pusat selama sidang berlangsung guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan kemacetan.
Kelompok Massa Berdatangan
Sejumlah kelompok massa sudah mulai berdatangan sejak pagi. Sekitar pukul 07.00 WIB, massa dari DPD REPDEM DKI Jakarta, Kader DPC PDIP Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri menggelar aksi di sisi kanan depan gedung PN. Mereka menuntut agar persidangan dihentikan karena diduga bermuatan politik.
Aksi serupa juga digelar pukul 09.00 WIB oleh KARAM Demokrasi (Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan) di titik yang sama. Mereka menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan menggaungkan Save Demokrasi.
Di sisi lain, kelompok Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi justru mendukung PN Jakarta Pusat agar menjatuhkan putusan seadil-adilnya. Sementara itu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum mendesak hakim memberikan hukuman seberat-beratnya.