Ekspresi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat Ketok Palu Vonis Perkara Suap Harun Masiku
Vonis ini terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Vonis ini terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan ," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/7).
Berdasarkan pantauan merdeka.com dari tangkapan layar salah satu televisi swasta, ekspresi Hasto ketika itu terlihat datar atau biasa saja saat mendengar vonis dari Hakim Rios.
Tidak ada ekspresi apapun dari Hasto sebelum dan sesudah mendengar putusan atas kasus yang menjeratnya itu.
Setelah sidang tersebut ditutup oleh Hakim Rios, Hasto pun langsung menghampiri para kuasa hukum yang berada di sebelah kanan dirinya.
Mereka saat itu terlihat berbincang, namun tidak diketahui apa yang dibicarakan oleh Hasto dengan para kuasa hukumnya tersebut.
Vonis 3,5 Tahun Penjara
Hakim Ketua Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap
Hasto Kristiyanto. Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) itu dinilai sah dan meyakinkan turut serta melanggar pidana suap kepada Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dilakukan mantan caleg PDIP Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI 2019-2024 saat pergantian antarwaktu (PAW).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan ," kata Hakim Rios di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/7).