Dua petinggi PDIP, Adian Napitupulu dan Djarot Saiful Hidayat menghadiri langsung sidang vonis Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Dalam sidang, hakim resmi memberikan vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta.
Keputusan disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7) hari ini.
Adapun vonis ini terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku.