VIDEO: Putusan Hakim, Hasto Tak Terbukti Lakukan Perintangan Penyidikan KPK!
Dalam putusannya, hakim menilai Hasto tidak bersalah dan tidak melakukan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Majelis Hakim pada sidang Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi memberikan vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Keputusan disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7) hari ini.
Dalam putusannya, hakim menilai Hasto tidak bersalah dan tidak melakukan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Namun, Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut.
Adapun Hasto Kristiyanto menghadapi vonis dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku.