VIDEO: Hakim Tegas! Faktor Memberatkan & Meringankan Vonis 3,5 Tahun Hasto di Kasus Suap

Majelis hakim membacakan vonis Hasto Kristiyanto dengan vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Fellyanda Suci Agiesta
Oleh Fellyanda Suci Agiesta - Reporter
VIDEO: Hakim Tegas! Faktor Memberatkan & Meringankan Vonis 3,5 Tahun Hasto di Kasus Suap
Terdakwa Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). (©Liputan6.com/Herman Zakharia)

Majelis Hakim pada sidang Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi memberikan vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Keputusan disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7) hari ini.

Saat menjalani sidang, Hasto ditemani kuasa hukum Todung M. Lubis, Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Terlihat dua anggota PDIP yang hadir, yaitu Adian Naputupulu dan Djarot Saiful Hidayat.

Adapun Hasto Kristiyanto menghadapi vonis dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Rekomendasi