Majelis Hakim pada sidang Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi memberikan vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Keputusan disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7) hari ini.
Saat menjalani sidang, Hasto ditemani kuasa hukum Todung M. Lubis, Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Terlihat dua anggota PDIP yang hadir, yaitu Adian Naputupulu dan Djarot Saiful Hidayat.
Adapun Hasto Kristiyanto menghadapi vonis dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku.