Sekjen PDIP Hasto soal Vonis 3,5 Tahun Bui: Kepala Saya Tegak Lawan Ketidakadilan!
Diketahui, putusan ini terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menerima vonis 3,5 tahun penjara.
Diketahui, putusan ini terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku.
"Dengan putusan ini, kepala saya tegak, karena kita terus akan melawan berbagai ketidakadilan itu. Bahwa tema menggugat keadilan itu akan selalu relevan," kata Hasto pasca sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jakarta, Jumat (25/7).
"Apalagi ini berkaitan juga dengan agenda konsolidasi partai Sejak awal dikatakan bahwa ada yang mau mengganggu Kongres PDI Perjuangan. Mau mengawut-awut Kongres PDI Perjuangan," sambungnya.
Dirinya menegaskan, mesti menerima putusan tersebut pihaknya pun tetap mempertimbangkan secara jernih atas vonis tersebut.
"Kemudian kami akan mempertimbangkan dengan cara yang seksama dan kemudian dengan fakta-fakta hukum untuk terus berjuang di dalam menggugat keadilan itu," tegasnya.
"Jadi maju tak gentar, kita tidak boleh menyerah dan saya akan gunakan setiap waktu, setiap detik sebagai karunia Tuhan di dalam memperjuangkan keadilan bersama dengan seluruh komponen masyarakat yang lain," pungkasnya.
Ucapkan Terimakasih ke Simpatisan
Dalam kesempatan itu, Hasto pun turut mengucapkan rasa terimakasih kepada para simpatisan hingga kader PDIP yang telah hadir secara langsung maupun tidak langsung dalam memberikan dukungan kepada dirinya.
"Sejak awal proses ini ketika bulan Januari 2020 terjadi OTT, itu sudah ada motif politik. Saat itu headlinenya di salah satu majalah yang terkenal, operasi yang gagal," ujarnya.
"Karena mengapa gagal? Karena yang ditarget adalah saya. Jadi itu di dalam headline salah satu majalah nasional itu menulisnya operasi yang gagal," tambahnya.
Vonis 3,5 Tahun Penjara
Hakim Ketua Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap
Hasto Kristiyanto. Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) itu dinilai sah dan meyakinkan turut serta melanggar pidana suap kepada Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dilakukan mantan caleg PDIP Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI 2019-2024 saat pergantian antarwaktu (PAW).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan ," kata Hakim Rios di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/7).