Faktor-Faktor yang Memberatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Selama Sidang Perkara Suap
Vonis ini terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Vonis ini terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/7).
Dalam putusan itu, ada beberapa hal yang memberatkan hingga meringankan Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Salah satu yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan, untuk hal yang meringankan yaitu terdakwa dalam hal ini Hasto dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Berikut hal-hal yang Memberatkan:
• Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
• Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas
Berikut hal-hal yang Meringankan:
• Terdakwa bersikap sopan selama persidangan
• Terdakwa belum pernah dihukum
• Terdakwa memiliki tanggungan keluarga
• Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik
Vonis 3,5 Tahun Penjara
Hakim Ketua Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap
Hasto Kristiyanto. Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) itu dinilai sah dan meyakinkan turut serta melanggar pidana suap kepada Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dilakukan mantan caleg PDIP Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI 2019-2024 saat pergantian antarwaktu (PAW).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan ," kata Hakim Rios di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/7).