Hakim Sidang Vonis Hasto: Terdakwa Harus Dibebaskan karena Tak Terbukti Perintahkan Rendam Ponsel Harun Masiku

Pertimbangan hakim itu usai menimbang segala keterangan saksi dan ahli, hakim berkeyakinan tuduhan jaksa tidak terbukti.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Hakim Sidang Vonis Hasto: Terdakwa Harus Dibebaskan karena Tak Terbukti Perintahkan Rendam Ponsel Harun Masiku
Hakim Sidang Vonis Hasto: Terdakwa Harus Dibebaskan karena Tak Terbukti Perintahkan Rendam Ponsel Harun Masiku (Merdeka.com)

Majelis hakim membacakan sejumlah pertimbangan dalam sidang kasus dugaan merintangi penyidikan dan suap pergantian antarwaktu Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Pertimbangan itu dibacakan majelis hakim dalam siding putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7)

Berdasarkan dakwaan pertama Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto diyakini memerintahkan merendam ponsel Harun Masiku melalui satpam di kantor DPP PDI Perjuangan yang bernama Nurhasan. Tujuannya untuk menghilangkan jejak saat dilacak KPK.

Namun usai menimbang segala keterangan saksi dan ahli, hakim berkeyakinan tuduhan jaksa tidak terbukti. Menurut hakim, sebagai terdakwa Hasto tidak pernah memberi perintah tersebut. Percakapan Nurhasan yang menyebut nama bapak, tidak dapat dinilai merujuk langsung kepada sosok Hasto.

Oleh karena itu, hakim berpandangan berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP jika dakwaan tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan.

"Terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (25/7).

suasana sidang vonis hasto
suasana sidang vonis hasto Radityo Priyasmono/Liputan6.com

Mendengar hal itu, pendukung Hasto di ruang sidang langsung riuh. Bahkan salah satu elite PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning memekik lirih kutipan dari bahasa sansekerta Satyam Eva Jayate yang berarti kebenaran pasti menang.

Namun situasi riuh itu tidak berlangsung lama, sebab tim keamanan di ruang sidang langsung meminta pengunjung tetap tenang. Setelah kembali kondusif, majelis hakim langsung kembali membacakan dakwaan alternatif atau dakwaan kedua terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Rekomendasi