Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Buat Hasto Kristiyanto
DPR malam ini menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi bagi Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memberikan pertimbangan atas surat presiden tentang permintaan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres07.2025, tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian grasi atas nama saudara Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
"Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43, pres 07.2025, tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," sambungnya.
Selain itu, adanya surat presiden terkait pemberian amnesti terhadap 1.116 orang terpidana termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
"Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor R42, Pres 07.2025, tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.
"Demikian konsultasi antara Pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini atas permintaan pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden Republik Indonesia," pungkasnya.
Vonis 4,5 Penjara Tom Lembong
Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) divonis penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7).
"Menjatuhkan pidana kepada Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan.
Tom Lembong juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp750 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak sanggup dibayar Tom Lembong maka diganti hukuman kurungan 6 bulan penjara.
Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto
Hakim Ketua Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Hasto Kristiyanto.
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) itu dinilai sah dan meyakinkan turut serta melanggar pidana suap kepada Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dilakukan mantan caleg PDIP Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI 2019-2024 saat pergantian antarwaktu (PAW).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan ," kata Hakim Rios di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/7).