Perbedaan Abolisi yang Diterima Tom Lembong & Amnesti yang Didapat Hasto Kristiyanto dari Presiden Prabowo
Simak perbedaan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto diberikan Prabowo.
Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku.
Permohonan pemberian abolisi dan amnesti itu disetujui DPR usai bersama pimpinan dan fraksi-fraksi dan pemerintah melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tersebut.
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres07.2025, tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian grasi atas nama saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Selain abolisi terhadap Tom Lembong, Dasco mengatakan, DPR juga menyetujui surat presiden terkait pemberian amnesti terhadap 1.116 orang terpidana termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor R42, Pres 07.2025, tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.
Perbedaan Abolisi dan Amnesti
Keputusan Prabowo itu menimbulkan pertanyaan mengenai perbedaan arti abolisi dan amnesti dalam konteks hukum di Indonesia. Abolisi dan amnesti sendiri merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14. Namun keduanya memiliki makna berbeda secara hukum.
Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap individu yang sedang menjalani proses hukum. Dengan abolisi, seluruh proses hukum dihentikan seolah-olah tidak pernah terjadi.
Sedangkan amnesti adalah pengampunan diberikan kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu. Amnesti dapat diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan dan berlaku secara umum.
Abolisi untuk Tom Lembong
Tom Lembong, eks Menteri Perdagangan, menerima abolisi dari Presiden Prabowo terkait kasus impor gula. Dengan abolisi ini, seluruh proses hukum yang menimpa Tom Lembong dihentikan. DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pemberian abolisi ini.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kontribusi Tom Lembong terhadap negara. Dengan abolisi, nama baik Tom Lembong dibersihkan dari tuduhan yang ada.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7).
"Menjatuhkan pidana kepada Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan.
Tom Lembong juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp750 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak sanggup dibayar Tom Lembong maka diganti hukuman kurungan 6 bulan penjara.
Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Di sisi lain, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Hasto sebelumnya terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR. Amnesti yang diberikan merupakan bagian dari amnesti kolektif untuk 1.116 orang terpidana lainnya.
Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara karena dinilai sah dan meyakinkan turut serta melanggar pidana suap kepada Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dilakukan mantan caleg PDIP Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI 2019-2024 saat pergantian antarwaktu (PAW).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan ," kata Hakim Ketua Rios Rahmanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/7).
Pertimbangan Pemberian Abolisi dan Amnesti
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pertimbangan utama dalam pemberian abolisi dan amnesti adalah demi kepentingan bangsa dan negara. Hal ini bertujuan untuk merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.
Supratman juga menambahkan bahwa keputusan ini diambil dengan memperhatikan prestasi dan kontribusi kedua individu tersebut terhadap Indonesia. Dengan demikian, diharapkan keputusan ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat.
"Jadi itu yang itu yang paling utama yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia jadi itu," kata Supratman saat konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Sosok Pengusul Abolisi dan Amnesti
Supratman mengaku sebagai pengusul pertama agar Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto mendapatkan abolisi dan amnesti. Menurut Supratman, surat permohonan dari hukum kepada Presiden Prabowo untuk pemberian amnesti dan abolisi ditanda tanganinya.
"Yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).