Ketua MPR: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Hasil Pertimbangan Matang Presiden
Keputusan tersebut disebut Muzani sudah melalui beragam pertimbangan.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada politisi PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurut Muzani, keputusan tersebut telah melalui pertimbangan matang.
“Saya kira Presiden telah melalui pertimbangan yang matang tentang hal itu,” ujar Muzani di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (3/8).
Muzani menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara.
Ia juga mengajak masyarakat menyambut baik keputusan tersebut, karena dinilai sebagai langkah Presiden Prabowo untuk memperkuat persatuan nasional.
“Itu adalah hak prerogatif Presiden seperti yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Saya kira kita sambut baik sebagai bagian dari upaya untuk meneguhkan persatuan, kebersamaan, dan kegotongroyongan” ujarnya.
Diketahui, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah Presiden Prabowo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai abolisi dan amnesti yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula pada era Presiden Joko Widodo dan sempat mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Dengan pemberian abolisi dan amnesti ini, seluruh proses hukum terhadap keduanya dihentikan. Baik Tom maupun Hasto menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo atas keputusan tersebut.