Istana Blak-blakan soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan Presiden Prabowo Subianto tak melakukan intervensi hukum.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan Presiden Prabowo Subianto tak melakukan intervensi hukum terkait pemberikan abolisi untuk terpidana kasus korupsi impor gula, Tom Lembong, dan amnesti untuk terpidana kasus suap PAW DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan Prabowo menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan sehingga abolisi serta amnesti baru diberikan usai vonis diberikan kepada Tom Lembong dan Hasto.
"Enggak, enggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin," kata Juri kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Dia menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan perlakuan yang sama di mata hukum. Terlebih, kata Juri, Tom Lembong dan Hasto memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi serta amnesti Presiden.
"Pada rangkaian peringatan (HUT) ke-80 RI, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang baik yang disebut kemarin dua nama ataupun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun yang lainnya yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka," jelas dia.
Juri menuturkan pemberikan abolisi dan amnesti tersebut juga bertujuan menjaga persatuan bangsa Indonesia. Menurut dia, Prabowo berkeyakinan bahwa persatuan dan gotong royong semua elemen bangsa merupakan kunci kemajuan Indonesia.
"Jadi semua elemen, semua unsur, semua hal yang terkait dengan persatuan pasti akan diperjuangkan oleh Bapak Presiden. Jadi kebijakan apapun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut," tutur Juri.
"Jadi misalkan pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden. Jadi kuncinya di situ," sambungnya.
Prabowo Segera Terbitkan Keppres
Dia memastikan Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) terkait pemberikan abolisi untuk terpidana kasus korupsi impor gula, Tom Lembong, dan amnesti untuk terpidana kasus suap PAW DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.
"Nunggu info lebih lengkap. Secepatnya, jangan lama-lama," jelas Juri kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Juri enggan menanggapi lebih jauh soal pemberian abolisi serta amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto. Menurut dia, hal tersebut merupakan hak Prabowo sebagai Presiden RI.
"Ya kan Presiden punya hak untuk memberikan itu (abolisi dan amnesti)," ucap Juri.