Bukan Hanya Hasto Kristiyanto, Yulianus Paonganan Terpidana Kasus Penghinaan Jokowi Dapat Amnesti dari Prabowo

Yulianus tersandung kasus ITE dan merupakan narapidana kasus penghinaan terhadap kepala negara.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
Bukan Hanya Hasto Kristiyanto, Yulianus Paonganan Terpidana Kasus Penghinaan Jokowi Dapat Amnesti dari Prabowo
Bukan Hanya Hasto Kristiyanto, Yulianus Paonganan Terpidana Kasus Penghinaan Jokowi Dapat Amnesti dari Prabowo (Merdeka.com)

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan ada 1.178 narapidana lulus verifikasi memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Sedangkan 493 narapidana lainnya masih dalam proses verifikasi.

Supratman mengatakan, 1.178 data narapidana itu diperoleh setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan pemeriksaan administratif terhadap dokumen data pendukung dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS).

"Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian IMIPAS, dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses," kata Supratman di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).

Menkum Supratman Serahkan Keppres Abolisi dan Amnesti Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Menkum Supratman Serahkan Keppres Abolisi dan Amnesti Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Winda/Liputan6.com

Supratman menjelaskan, ada empat kategori narapidana mendapatkan amnesti, meliputi pengguna narkotika, tindak pidana makar, penghinaan terhadap Presiden, Yulianus Paonganan alias Ongen. Yulianus tersandung kasus ITE dan merupakan narapidana kasus penghinaan terhadap kepala negara.

Kemudian narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun juga memperoleh amnesti.

“Tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” ucap Supratman.

Supratman juga menjelaskan bahwa pemberian amnesti telah melalui koordinasi dengan banyak pihak, yaitu Kementerian IMIPAS, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian HAM, Kemenko Bidang Hukum, HAM, serta Kementerian Sekretariat Negara.

Rekomendasi