Ini Reaksi Kejagung Hotman Paris Minta Kliennya Dapat Abolisi Seperti Tom Lembong
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Hotman Paris yang meminta kliennya juga diberikan abolisi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Hotman Paris yang meminta kliennya juga diberikan abolisi seperti Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Diketahui, Hotman Paris merupakan kuasa hukum beberapa pengusaha importir gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, apa yang dikatakan Hotman itu merupakan haknya sebagai kuasa hukum.
"Pertama terhadap permintaan penasihat hukum dari para terdakwa ya, itu memang haknya silakan diajukan. Tetapi perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8).
Dia menegaskan, tetap melakukan proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam perkara tersebut. Apalagi, abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto hanya bersifat personal.
"Bagi kami proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan, dan karena dalam KEPPRES itu, di KEPPRES nomor 18 tahun 2025 itu sudah jelas disebut bahwa segala proses hukum dan akibat hukum terhadap saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan," tegasnya.
"Artinya hanya berlaku personal terhadap abolisinya dan abolisi juga memang sudah benar. Itu kan hak presiden, dalam hal ini hak prerogatif yang dijamin oleh undang-undang," sambungnya.
Pemberian abolisi terhadap Tom Lembong, menurutnya, kronologi perkara tersebut tetap berjalan, dan hanya menghapus kepada perorangan atau personal.
"Oh enggak, enggak (menghapus kronologi perkara) Hanya proses hukum terhadap yang bersangkutan, personal, terhadap yang lainnya tetap berlanjut proses hukum," paparnya.
"Perbuatannya tetap ada, tetapi proses hukum terhadap yang bersangkutan, perbuatan pidana tetap ada. Bedakan, bukan membebaskan disitu kan, Kalau membebaskan kan ranah dari pengadilan Dan kita hormati semua. Ada secara hukum, kita ada konstitusional, itu bedakan proses hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuai reaksi dari penasihat hukum importir swasta yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Mereka menilai peran para pengusaha itu merupakan bagian dari kebijakan yang dikeluarkan Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015–2016.
Hotman Paris Hutapea, yang menjadi kuasa hukum beberapa pengusaha importir gula, meminta kliennya juga mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo.
"Kami mohon agar bapak Prabowo juga memberikan abolisi kepada 8 pengusaha importir swasta yang diminta ditugaskan oleh Tom Lembong untuk mengimpor gula karena dalam waktu itu dalam kondisi darurat Indonesia butuh gula," kata Hotman dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Hotman mengatakan, posisi hukum mereka tidak bisa dipisahkan dari kebijakan menteri saat itu.
"Jadi kasus Tom Lembong satu kesatuan dengan 8 importir swasta. Kalau Tom Lembong sudah diabolisi maka demi hukum 8 importir juga harus diabolisi," ucap dia.
Sebagai alternatif, ia juga mengusulkan agar Jaksa Agung mencabut surat dakwaan terhadap delapan terdakwa yang kini sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.