Dampak Avtur Mahal, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi 60 Hari
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayarkan oleh pemerintah mencakup tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar dalam total harga tiket pesawat.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya harga avtur serta untuk menjaga daya beli masyarakat.
"PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100% (seratus persen) untuk tahun anggaran 2026," isi aturan tersebut dikutip pada Senin (27/4/2026).
Dalam pertimbangannya, kebijakan ini ditekankan sebagai langkah untuk melindungi daya beli masyarakat akibat kenaikan harga avtur. PPN yang ditanggung oleh pemerintah mencakup komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge dalam harga tiket pesawat. Dengan adanya kebijakan ini, penumpang tidak akan dibebani pajak untuk kedua komponen tersebut selama periode kebijakan berlaku. Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket dan penerbangan yang dilakukan dalam waktu 60 hari setelah peraturan mulai diterapkan.
Meskipun mendapatkan fasilitas ini, maskapai yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak tetap diwajibkan untuk membuat faktur pajak atau dokumen yang setara, serta melaporkan PPN dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Berlaku Satu Hari Setelah Diundangkan
Selain itu, maskapai juga diwajibkan untuk mengirimkan daftar rincian transaksi PPN yang ditanggung pemerintah secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak paling lambat pada 31 Juli 2026. Namun, fasilitas ini tidak akan berlaku jika transaksi tidak memenuhi periode insentif, layanan bukan kelas ekonomi, atau jika pelaporan tidak dilakukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Peraturan ini akan mulai berlaku satu hari setelah diundangkan dan merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menanggapi dinamika kenaikan biaya avtur yang mempengaruhi tarif penerbangan domestik.