Fakta Mengejutkan: 90% Produsen Ilegal, Asosiasi Usulkan Skema Baru Pajak Perhiasan Hanya di Tingkat Pabrik
Asosiasi perhiasan mengusulkan skema baru pungutan Pajak Perhiasan hanya di tingkat produsen untuk atasi maraknya produsen ilegal dan optimalkan penerimaan negara. Apa dampaknya?
Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) baru-baru ini mengusulkan perubahan signifikan dalam skema pungutan pajak perhiasan. Usulan ini disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis.
APPI menilai sistem pajak yang berlaku saat ini sangat mempersulit pengawasan terhadap industri perhiasan. Kondisi ini diperparah dengan maraknya produsen yang beroperasi tanpa pemenuhan administrasi pajak yang lengkap.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, APPI mengusulkan agar seluruh beban pajak perhiasan sebesar 3 persen dikenakan langsung di tingkat produsen. Skema ini diharapkan dapat mempercepat proses pengawasan fiskus dan meningkatkan kepatuhan pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan meninjau lebih lanjut usulan penting ini.
Kendala Pengawasan dan Maraknya Produsen Ilegal
Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa para pengusaha perhiasan mengadu soal kendala kepatuhan di kalangan produsen. Banyak produsen perhiasan menjalankan aktivitas tanpa pemenuhan administrasi pajak yang lengkap, sehingga sulit terpantau.
Praktik yang dimaksud asosiasi antara lain dilakukan oleh produsen yang tidak menyertakan dokumen pembelian atau surat keterangan beli. Akibatnya, aktivitas penjualan mereka ke toko-toko emas tidak terpantau dan tidak disertai penyetoran pajak.
Asosiasi memperkirakan sekitar 90 persen produsen saat ini beroperasi di luar mekanisme pajak yang patuh. Kondisi ini menyebabkan potensi penerimaan negara dari sektor perhiasan tidak optimal dan menimbulkan celah kebocoran yang besar.
“Mereka minta kita menyesuaikan kebijakan yang berhubungan dengan produsen perhiasan yang dianggap ilegal,” ujar Purbaya. Ia menambahkan, asosiasi meminta 'treatment' bagaimana caranya supaya bayar PPN-nya bukan di konsumen saja tapi langsung di perusahaan-perusahaan itu.
Usulan Skema Baru Pajak Perhiasan dan Potensi Solusi
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, total beban pajak atas emas perhiasan mencapai sekitar 3 persen. Beban ini terdiri atas 1,1 persen di tingkat produsen dan 1,6 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tingkat konsumen akhir.
Untuk menutup celah kebocoran dan mempercepat pengawasan fiskus, APPI mengusulkan perubahan skema. Mereka mengusulkan agar seluruh beban pajak 3 persen tersebut dikenakan langsung di tingkat produsen.
“Jadi usul mereka adalah semuanya dikerahkan 3 persen (di produsen). Jadi yang konsumen enggak bayar lagi, di pabrik-pabriknya aja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat,” tutur Purbaya menjelaskan usulan tersebut.
Purbaya menyatakan akan meninjau usulan tersebut secara mendalam. Peninjauan akan difokuskan pada potensi peningkatan penerimaan negara serta efektivitas pengawasan yang dapat dicapai melalui skema baru ini.
Sumber: AntaraNews