Kabar Gembira, Diskon 100% PPN untuk Rumah Resmi Diperpanjang Sampai Akhir Tahun 2025
Pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen hingga akhir tahun 2025.
Pemerintah telah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP) hingga 100 persen, yang berlaku hingga akhir tahun 2025. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025. Insentif PPN DTP ini ditujukan untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun) dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi di tanah air.
"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan, telah diterapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2025," demikian kutipan dari PMK Nomor 60 Tahun 2025 yang dirilis pada Selasa (26/8/2025). Ketentuan insentif PPN DTP ini sepenuhnya berlaku untuk pembelian rumah atau rusun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar. Sedangkan untuk properti yang memiliki harga antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, insentif hanya berlaku untuk bagian harga pertama sebesar Rp 2 miliar, sedangkan sisanya akan dikenakan tarif normal.
"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi dari PMK tersebut. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memiliki hunian yang layak dan terjangkau.
Tingkatkan kemampuan beli masyarakat
Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa pemerintah akan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk sektor perumahan hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini diambil setelah dilakukan rapat koordinasi (rakor) mengenai pertumbuhan ekonomi bersama kementerian teknis terkait di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada hari Jumat. "Kemudian juga terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen. Jadi nanti teknis-teknis itu yang kita bahas detail," jelasnya.
Insentif PPN DTP yang diberikan oleh pemerintah bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama dalam hal pembelian rumah. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempertahankan laju pertumbuhan sektor properti yang memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, insentif PPN DTP 100 persen awalnya hanya berlaku untuk penyerahan rumah yang terjadi antara 1 Januari hingga 30 Juni 2025. Namun, untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif tersebut akan berkurang menjadi 50 persen. Dengan keputusan terbaru dari pemerintah, insentif 100 persen ini akan tetap diterapkan hingga akhir Desember 2025.
Pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP bagi sektor properti
Kinerja sektor konsumsi rumah tangga menunjukkan dampak yang sangat signifikan terhadap perekonomian nasional hingga kuartal III 2024. Dengan pangsa pasar tertinggi mencapai 53,08% dan pertumbuhan sebesar 4,91% (yoy), sektor ini memberikan kontribusi utama bagi pertumbuhan positif perekonomian Indonesia yang tercatat sebesar 5,03% (ctc). Selain itu, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) juga mencatatkan angka optimis di level 125,9 pada November 2024, lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di angka 121,1.
Dalam menghadapi tahun 2025, di tengah situasi global yang masih penuh tantangan, Pemerintah telah meluncurkan berbagai paket insentif kebijakan di bidang perekonomian. Dari total 15 insentif yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, perhatian khusus diberikan kepada kelas menengah melalui perpanjangan insentif PPN DTP Properti untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak sampai Rp2 miliar. "Agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan pada Senin, 16 Desember 2024, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi.
Perpanjangan insentif untuk sektor properti ini akan dilaksanakan dengan skema diskon 100% untuk periode Januari hingga Juni 2025, dan diskon 50% untuk Juli-Desember 2025. "Kami sangat menyambut baik diperpanjangnya PPN DTP karena akan memberikan dampak positif bagi industri properti, yang melibatkan banyak industri terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta penyerapan tenaga kerja yang cukup besar," kata Managing Director Ciputra Group, Budiarsa Sastrawinata, sebagai respons terhadap kebijakan insentif tersebut.
Angin baru bagi industri properti
Selain harga jual rumah dan suku bunga KPR yang memengaruhi penjualan, insentif yang diluncurkan oleh Pemerintah diharapkan menjadi dorongan positif bagi industri properti. Dengan adanya kepastian waktu untuk pembangunan hunian, para pengembang dapat lebih mudah mengikuti program insentif tersebut. Direktur PT Metropolitan Land Tbk (MTLA), Olivia Surodjo, juga menyatakan bahwa Metland mendukung langkah Pemerintah dalam memperpanjang insentif PPN DTP untuk sektor properti. Kebijakan ini diharapkan mampu menghidupkan kembali bisnis properti dan memberikan dampak positif bagi perekonomian, termasuk untuk semua bisnis yang bergantung pada sektor ini.
Insentif PPN DTP Properti, yang diperkenalkan sejak tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19, terus mendapatkan perpanjangan dari Pemerintah karena sektor properti merupakan sektor yang strategis. Selain untuk meningkatkan minat masyarakat dalam membeli rumah, insentif ini juga merupakan langkah Pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung tingkat kesejahteraan. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.