Menteri Ara Rayu Sri Mulyani Agar Rumah Harga Rp2 Miliar ke Bawah Tetap Bebas Pajak Setelah Juni 2025
Adapun aturan dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait telah berkirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk meminta agar pembelian rumah murah seharga Rp2 miliar dan di bawahnya bisa bebas pajak pertambahan nilai (PPN).
Dalam aturan yang ada, rumah tapak dan rumah susun (rusun) dengan harga maksimal Rp2 miliar mendapat insentif PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) hingga Juni 2025. Setelahnya, pembelian rumah murah tersebut akan mendapat insentif PPN DTP sebesar 50 persen.
"Saya sudah layangkan surat kepada Ibu Menteri Keuangan ya. Itu kan PPN 0 persen ditanggung pemerintah untuk rumah di bawah Rp2 miliar sampai bulan Juni. Saya sudah berkirim surat kepada ibu Sri Mulyani, mudah-mudahan diperkenankan (untuk diperpanjang)," ujar Ara, sapaan akrab Menteri PKP di Kantor Pusat Bluebird, Jakarta, Selasa (17/6).
"Karena sampai bulan Juni ini, berarti akhir Juni itu masih 0 persen di bawah Rp2 miliar. Nah, sesudahnya itu dalam aturan yang lama, 50 persen ya yang ditanggung pemerintah," terang dia.
Adapun aturan dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025), yang mulai berlaku 4 Februari 2025. Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada 2023 dan 2024.
Melalui penerbitan PMK-13/2025, maka atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100 persen, atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
PPN DTP 50 Persen per 1 Juli-31 Desember 2025
Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50 persen, atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
Ara berharap, insentif PPN DTP untuk rumah seharga maksimal Rp 2 miliar ini bisa terus diperpanjang. Lantaran, kebijakan ini selaras dengan program 3 juta rumah yang menjadi prioritas kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Itu juga akan mempengaruhi kepada kemampuan dan pengeluaran dari rakyat untuk beli rumah subsidi. Saya sudah sampaikan langsung bicara sama ibu Sri Mulyani. Saya yakin sedang dipertimbangkan dan pelajari," pungkas Ara.