Pemerintah Pertimbangan Perpanjang Tenor Kredit Rumah Subsidi Jadi 30 Tahun
Pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang jangka waktu cicilan rumah subsidi, dari yang sebelumnya maksimal 20 tahun menjadi 30 tahun.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan baru yang akan memperpanjang masa cicilan rumah subsidi dari yang sebelumnya maksimal 20 tahun menjadi 30 tahun.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendukung program pembangunan 3 juta rumah untuk masyarakat Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah, untuk memiliki rumah.
Dengan adanya perpanjangan masa cicilan, jumlah pembayaran setiap bulan diharapkan akan lebih ringan dibandingkan dengan skema yang ada saat ini.
"Selama puluhan tahun cicilan rumah subsidi maksimal 20 tahun. Sekarang kita naikkan menjadi 30 tahun supaya cicilan rakyat lebih ringan," ujar Maruarar dalam acara Ground Breaking Rusun Subsidi Meikarta, di Kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Minggu (8/3/2026).
Menteri yang akrab disapa Ara ini menegaskan bahwa kebijakan perpanjangan tenor cicilan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau.
Ia juga menekankan bahwa dengan tenor cicilan yang diperpanjang hingga 30 tahun, cicilan bulanan yang harus dibayar oleh masyarakat akan menjadi lebih ringan. Dengan demikian, diharapkan lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memiliki rumah sendiri, sehingga program pembangunan perumahan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
Pastikan Lahan yang Tersedia
Pemerintah tidak hanya menyesuaikan skema pembiayaan dengan memperpanjang masa cicilan, tetapi juga mengambil berbagai langkah untuk mempercepat pembangunan perumahan bagi masyarakat. Salah satu langkah utama yang diambil adalah memastikan tersedianya lahan yang memadai untuk pembangunan.
Menurut Menteri Ara, lahan yang akan digunakan dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk tanah milik negara, aset badan usaha, dan juga dari kerja sama dengan pihak swasta. Pendekatan kolaboratif ini dianggap sangat penting untuk mempercepat realisasi proyek perumahan.
"Kalau lahannya ada, pembiayaannya ada, dan semua pihak bekerja sama, maka pembangunan rumah rakyat bisa bergerak jauh lebih cepat," pungkasnya.