Tenor Cicilan Rumah Subsidi akan Diperpanjang Sampai 30 Tahun
Perpanjangan tenor cicilan ini adalah sebuah terobosan penting dalam program pembiayaan perumahan nasional.
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah merumuskan kebijakan baru yang memungkinkan perpanjangan tenor cicilan untuk rumah subsidi hingga 30 tahun.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis dari pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk memperluas akses kepemilikan hunian yang lebih terjangkau, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).
Menteri PKP, Maruarar Sirait, yang akrab disapa Menteri Ara, menyatakan bahwa perpanjangan tenor cicilan ini adalah sebuah terobosan penting dalam program pembiayaan perumahan nasional.
"Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat," ujarnya setelah Rapat Komite Tapera di Jakarta pada Kamis, 26 Februari 2026.
Lebih lanjut, Menteri Ara juga menambahkan bahwa kebijakan ini melengkapi berbagai kemudahan yang telah diberikan oleh pemerintah sebelumnya, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR.
Selain itu, pemerintah juga memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai hingga Rp2 miliar yang diperpanjang hingga tahun 2027.
Tak hanya untuk MBR, pemerintah juga sedang menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) dengan suku bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun. Calon penghuni hanya perlu menyiapkan uang muka (DP) sebesar 1 persen, sementara pemerintah akan menanggung PPN sepenuhnya dan memberikan subsidi kemudahan sebesar Rp25 juta untuk biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.
Tingkatkan Akses ke Kredit Perumahan
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Menteri Keuangan Purbaya, yang melihat perpanjangan tenor sebagai langkah strategis untuk memperluas akses kredit bagi perumahan rakyat.
"Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah," ungkap Menteri Purbaya.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini akan mendorong perbankan untuk memperluas layanan pembiayaan dengan tenor yang lebih panjang. "Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong," tambahnya.
Melalui kebijakan perpanjangan tenor hingga 30 tahun ini, pemerintah berharap lebih banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki hunian yang layak dan terjangkau, sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo untuk menyediakan rumah bagi seluruh rakyat Indonesia.