Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) mencatat total pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan di wilayahnya mencapai 304.959 SPT hingga akhir Maret 2026. Angka ini menunjukkan adanya kontraksi sebesar 14,26 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Moch Luqman Hakim, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Kalselteng, menjelaskan bahwa penurunan ini menjadi perhatian serius. Meskipun demikian, Kanwil DJP Kalselteng tetap optimis dan melihat peluang besar untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui edukasi serta pelayanan yang optimal.
Menyikapi tren penurunan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara nasional telah mengeluarkan kebijakan relaksasi. Kebijakan ini berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan hingga 30 April 2026, sebagai upaya untuk mendorong wajib pajak segera menunaikan kewajiban perpajakannya.
Advertisement
Advertisement
Secara lebih rinci, data pelaporan SPT Tahunan menunjukkan bahwa wajib pajak orang pribadi menyumbang 298.111 SPT, yang juga mengalami penurunan sebesar 13,72 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan badan tercatat sebanyak 6.848 SPT, dengan kontraksi yang lebih signifikan mencapai 32,44 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Mayoritas unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng menghadapi tren penurunan pelaporan, khususnya dari wajib pajak orang pribadi. Namun, beberapa unit kerja menunjukkan kinerja positif, menandakan bahwa potensi peningkatan kepatuhan masih terbuka luas.
Luqman menyebutkan bahwa salah satu faktor utama yang memengaruhi penurunan total penyampaian SPT Tahunan adalah bertepatannya masa pelaporan dengan libur panjang cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Kondisi ini menyebabkan terpotongnya waktu efektif bagi wajib pajak untuk mempersiapkan dan melaporkan SPT mereka.
Advertisement
Selain itu, adaptasi terhadap sistem administrasi perpajakan yang baru, yaitu Coretax, juga diakui menjadi salah satu kendala teknis yang mungkin menghambat kelancaran pelaporan bagi sebagian wajib pajak.
Advertisement
Kondisi penurunan pelaporan SPT ini menjadi perhatian bersama, sekaligus peluang bagi Kanwil DJP Kalselteng untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan persuasif dan pelayanan yang optimal. DJP, melalui pengumuman resmi, telah menegaskan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 dan Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026, yang ditetapkan pada 27 Maret 2026. Dengan adanya relaksasi ini, wajib pajak yang melaporkan SPT setelah batas waktu normal 31 Maret 2026 tidak akan dikenakan sanksi, bahkan jika Surat Tagihan Pajak (STP) terlanjur diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP memiliki wewenang untuk menghapuskannya secara jabatan.
Luqman mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Ia juga memastikan bahwa seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng siap memberikan asistensi dan pendampingan kepada wajib pajak. Layanan ini tersedia baik secara langsung di kantor pajak maupun melalui saluran daring.
Advertisement
Pemanfaatan fasilitas yang telah disediakan pemerintah, termasuk perpanjangan waktu pelaporan tanpa sanksi, diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini penting untuk menjaga penerimaan negara demi pembangunan nasional.
Sumber: AntaraNews