Realisasi PAD NTB 2025 Tembus 103,04 Persen, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama
Capaian luar biasa Realisasi PAD NTB 2025 tembus 103,04 persen, didorong oleh performa pajak daerah yang signifikan, menunjukkan kemandirian fiskal daerah yang makin kuat.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat prestasi gemilang dalam Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025. Hingga 30 Desember 2025, capaian PAD NTB telah menembus angka 103,04 persen dari target yang ditetapkan. Angka ini setara dengan Rp1,725 triliun lebih, yang sebagian besar bersumber dari sektor pajak daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Fathurrahman, menegaskan bahwa pencapaian ini melampaui target awal sebesar Rp1,675 triliun. Realisasi positif ini menunjukkan efektivitas kebijakan dan kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut.
Berbagai jenis pajak daerah berhasil melampaui target, termasuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Keberhasilan ini menjadi indikator penting dalam upaya peningkatan kemandirian fiskal daerah. Pemerintah daerah terus berupaya mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan yang ada.
Capaian Gemilang Sektor Pajak Daerah NTB
Realisasi pajak daerah yang melampaui target signifikan meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak alat berat, dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan. Kontribusi dari sektor-sektor ini menjadi tulang punggung utama dalam pencapaian PAD NTB 2025.
Selain pajak daerah, retribusi daerah berhasil mencapai 84,88 persen dari target sebesar Rp956,27 miliar lebih. Sementara itu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai 100 persen dari target Rp90,582 miliar. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah tercatat sebesar 97,33 persen dari target Rp87,372 miliar.
Secara keseluruhan, pendapatan daerah NTB terealisasi sebesar Rp6,250 triliun lebih, atau mencapai 96,31 persen dari target hingga akhir tahun 2025. Capaian ini menunjukkan kinerja keuangan daerah yang solid dan berkelanjutan.
Strategi Pemprov NTB Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Pemerintah Provinsi NTB telah menerapkan berbagai langkah progresif untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dalam membangun daerah melalui peningkatan PAD. Salah satu strategi yang dilakukan adalah pemberian apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang aktif menunaikan kewajibannya melalui diskon pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, pemberian keringanan PKB juga diberikan kepada masyarakat kurang mampu dan penyandang disabilitas. Upaya ini merupakan salah satu cara yang diyakini dapat menjaga kepatuhan dan ketaatan wajib pajak. Langkah-langkah ini juga bertujuan untuk terus menjaga sumber-sumber potensial penerimaan pendapatan asli daerah.
Fathurrahman mengakui adanya potensi pengurangan pendapatan transfer dari pemerintah pusat pada tahun 2026. Menanggapi hal ini, Pemprov NTB berupaya mengidentifikasi beberapa penyesuaian tarif pajak daerah serta potensi-potensi PAD baru, terutama yang bersumber dari retribusi daerah.
Penyesuaian Tarif dan Digitalisasi untuk Kemandirian Fiskal
Penyesuaian tarif pajak ini dilakukan melalui penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beberapa hal yang direncanakan berubah antara lain penyesuaian tarif PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan tarif retribusi. Ketentuan mengenai kendaraan luar daerah juga akan disesuaikan.
Pemerintah juga berupaya melakukan peningkatan sinergitas opsen PKB dan opsen BBNKB, serta struktur dan besaran tarif iuran pertambangan rakyat. Rancangan perubahan peraturan daerah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kemandirian fiskal dan kapasitas fiskal daerah.
Percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi keuangan daerah serta penguatan sistem layanan juga dilakukan untuk mendukung optimalisasi penerimaan PAD di tahun ini. Kolaborasi lintas sektor, seperti dengan perangkat daerah pengelola retribusi dan Koperasi Merah Putih, dirancang untuk mendukung program unggulan Pemprov NTB Desa Berdaya. Selain itu, metode pembayaran baru menggunakan virtual account pada aplikasi Samsat juga diperluas.
Sumber: AntaraNews