Fakta Unik: Sektor Perdagangan dan Jasa Keuangan Jadi Penopang Utama, Penerimaan Pajak NTT Capai Rp1,29 Triliun per Agustus 2025!
Realisasi Penerimaan Pajak NTT hingga Agustus 2025 mencapai Rp1,29 triliun, didominasi sektor perdagangan dan jasa keuangan. Akankah target Rp3,24 triliun tercapai?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Nusa Tenggara mengumumkan capaian signifikan terkait penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga akhir Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak telah mencapai angka Rp1,29 triliun.
Jumlah tersebut merepresentasikan 39,8 persen dari total target penerimaan pajak tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp3,24 triliun. Meskipun masih di bawah separuh target, tren positif terus terlihat, khususnya dari sektor-sektor strategis.
Capaian ini menunjukkan kontribusi aktif dari berbagai wajib pajak di wilayah NTT dalam menopang keuangan negara. DJP Wilayah Nusa Tenggara optimis dapat terus meningkatkan performa ini hingga akhir tahun anggaran.
Capaian dan Sumber Utama Penerimaan Pajak NTT
Realisasi penerimaan pajak di Nusa Tenggara Timur per Agustus 2025 tercatat sebesar Rp1,29 triliun. Angka ini merupakan 39,8 persen dari target yang telah ditetapkan untuk tahun 2025, yaitu Rp3,24 triliun.
Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya, menyatakan bahwa meskipun capaian ini masih di bawah separuh target, tren positif tetap terlihat. "Kami menyadari capaian penerimaan pajak hingga Agustus masih di bawah separuh target," ujarnya, "Namun tren positif terus terlihat, khususnya dari sektor perdagangan dan jasa keuangan."
Penerimaan terbesar bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) dengan nilai Rp650,61 miliar. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga memberikan kontribusi signifikan, mencapai Rp327,87 miliar.
Peran Vital Sektor Usaha dan Kepatuhan Wajib Pajak
Dari sisi sektor usaha, kontribusi dominan terhadap penerimaan pajak NTT berasal dari tiga sektor utama. Administrasi pemerintah menyumbang 40,79 persen, diikuti oleh sektor perdagangan sebesar 21,54 persen, dan jasa keuangan dengan 16,36 persen.
Ketiga sektor ini secara kolektif menyumbang 78,69 persen dari total penerimaan pajak di wilayah NTT. Samon Jaya menekankan pentingnya peran sektor-sektor strategis ini dalam menopang penerimaan negara.
Selain realisasi penerimaan, kinerja penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh juga menunjukkan hasil yang memuaskan. Hingga Agustus 2025, target penyampaian SPT telah terpenuhi sebesar 111,51 persen, dengan total 192.016 SPT yang masuk.
Capaian SPT Tahunan ini menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 8,46 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. DJP berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat guna mendorong kepatuhan serta memperluas basis pajak.
Samon Jaya menegaskan, "Pajak yang terkumpul akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan." Ini menunjukkan bahwa setiap kontribusi pajak memiliki dampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan di NTT.
Sumber: AntaraNews