DJP Nusa Tenggara Catat Peningkatan Signifikan Pelaporan SPT NTB, Capai 81 Ribu Wajib Pajak di Februari 2026

Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara mencatat lonjakan Pelaporan SPT NTB dari wajib pajak, mencapai lebih dari 81 ribu berkas pada Februari 2026. Jangan tunda, segera laporkan SPT Anda!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DJP Nusa Tenggara Catat Peningkatan Signifikan Pelaporan SPT NTB, Capai 81 Ribu Wajib Pajak di Februari 2026
Hingga Februari 2026, sebanyak 20.000 wajib pajak di KPP Pratama Temanggung telah menuntaskan Lapor SPT Tahunan, didukung kemudahan sistem Coretax dan layanan akhir pekan. (AntaraNews)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat peningkatan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak di Nusa Tenggara Barat (NTB). Hingga Februari 2026, sebanyak 81.188 berkas SPT telah tuntas dilaporkan, menunjukkan respons positif dari masyarakat. Angka ini melonjak tajam dibandingkan bulan Januari 2026 yang hanya mencapai sekitar 30 ribu pelaporan.

Capaian ini menjadi indikator penting dalam menjaga kepatuhan formal wajib pajak menjelang batas waktu pelaporan. Kepala DJP Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, mengimbau agar wajib pajak tidak menunda pelaporan hingga mendekati akhir periode. Pelaporan tepat waktu sangat vital untuk menghindari sanksi dan memastikan tertib administrasi perpajakan di wilayah tersebut.

Kemudahan pelaporan kini semakin terjamin dengan adanya sistem daring Coretax yang dapat diakses melalui ponsel atau tablet. Wajib pajak dapat menuntaskan kewajiban perpajakan dari mana saja tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. DJP Nusa Tenggara juga membuka layanan khusus pada akhir pekan selama Maret 2026 untuk membantu wajib pajak.

Peningkatan Kepatuhan Pelaporan SPT di NTB

Data terbaru dari DJP Nusa Tenggara menunjukkan bahwa total 81.188 pelaporan SPT telah diterima hingga Februari 2026. Jumlah ini terdiri dari 79.552 SPT orang pribadi dan 1.636 SPT badan, mencerminkan partisipasi aktif dari berbagai segmen wajib pajak. Peningkatan ini sangat signifikan dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Januari 2026, yang hanya mencatatkan sekitar 30 ribu pelaporan.

Judiana Manihuruk, Kepala DJP Nusa Tenggara, menyoroti capaian ini sebagai indikator positif. Respon pelaporan yang baik di awal tahun 2026 menunjukkan kesadaran wajib pajak di NTB. Hal ini krusial dalam menjaga kepatuhan formal menjelang batas waktu pelaporan SPT orang pribadi pada 31 Maret 2026.

Selain itu, batas waktu pelaporan SPT badan ditetapkan hingga 30 April 2026. DJP Nusa Tenggara terus mendorong wajib pajak untuk tidak menunda kewajiban ini. Pelaporan dini sangat dianjurkan untuk menghindari kendala teknis atau antrean di akhir periode.

Kemudahan Pelaporan SPT dengan Coretax dan Layanan Khusus

Sistem Coretax menjadi solusi modern yang memudahkan proses pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak. Melalui platform ini, pelaporan dapat dilakukan secara daring menggunakan ponsel atau tablet dari mana saja. Inovasi ini menghilangkan kebutuhan untuk datang langsung ke kantor pajak, menghemat waktu dan tenaga wajib pajak.

Untuk menuntaskan pelaporan SPT, wajib pajak hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen tersebut meliputi bukti potong bagi karyawan, daftar harta, daftar utang, dan daftar anggota keluarga. Bagi wajib pajak yang menjalankan usaha, rekapitulasi peredaran bruto juga diperlukan untuk kelengkapan data.

Sebagai bentuk dukungan, DJP Nusa Tenggara juga menyediakan layanan khusus selama bulan Maret 2026. Kantor pajak akan tetap buka pada hari Sabtu dan Minggu untuk mendampingi wajib pajak. Layanan ini bertujuan untuk membantu menyelesaikan pelaporan SPT tahunan, memastikan semua wajib pajak mendapatkan asistensi yang diperlukan.

Poin-poin penting yang perlu diperhatikan wajib pajak dalam Pelaporan SPT NTB:

  • Batas waktu pelaporan SPT Orang Pribadi: 31 Maret 2026
  • Batas waktu pelaporan SPT Badan: 30 April 2026
  • Dokumen yang diperlukan: bukti potong, daftar harta, daftar utang, daftar anggota keluarga, rekapitulasi peredaran bruto (bagi pengusaha)
  • Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax
  • DJP Nusa Tenggara membuka layanan akhir pekan selama Maret 2026

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi