Kabar Baik! Pemprov Kepri Perpanjang Program Pemutihan PKB Hingga Desember 2025
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi memperpanjang Program Pemutihan PKB hingga 15 Desember 2025, berikan keringanan pajak bagi masyarakat.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi mengumumkan perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini berlaku hingga tanggal 15 Desember 2025, memberikan kesempatan lebih luas bagi wajib pajak. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat di wilayah Kepri.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menjelaskan bahwa perpanjangan ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban wajib pajak. Penerimaan dari PKB sendiri sangat vital untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Abdullah, menambahkan bahwa keputusan ini berdasarkan arahan langsung dari Gubernur. Program yang seharusnya berakhir pada 15 November 2025 ini diperpanjang satu bulan. Hal ini memastikan seluruh wajib pajak memiliki kesempatan yang sama untuk memanfaatkan keringanan yang ditawarkan.
Manfaat dan Tujuan Perpanjangan Pemutihan PKB Kepri
Perpanjangan program Pemutihan PKB Kepri ini ditegaskan sebagai bentuk nyata keberpihakan Pemprov Kepri kepada seluruh lapisan masyarakat. Gubernur Ansar Ahmad menekankan pentingnya memberikan kesempatan yang sama agar semua warga dapat memenuhi kewajiban pajak mereka. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di seluruh Kepulauan Riau.
Selain itu, Gubernur Ansar juga menyoroti peran krusial penerimaan dari PKB dalam mendukung pembangunan daerah. Dana yang terkumpul dari pajak ini menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri. Pemanfaatan dana tersebut diarahkan terutama untuk sektor infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
"Kami mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan perpanjangan program pemutihan PKB ini sebelum batas waktu berakhir pada 15 Desember 2025," ucap Ansar. Pernyataan ini menegaskan ajakan pemerintah agar masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan berharga ini. Kepatuhan pajak yang tinggi akan secara langsung berkontribusi pada kemajuan daerah.
Rincian Keringanan dalam Program Pemutihan PKB Kepri
Program Pemutihan PKB Kepri yang diperpanjang ini menawarkan berbagai jenis keringanan yang signifikan bagi wajib pajak. Salah satu poin utamanya adalah pengurangan pokok PKB yang bervariasi. Pengurangan ini berkisar antara 10 persen hingga 100 persen, tergantung pada tahun tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Selain pengurangan pokok, program ini juga mencakup pembebasan sanksi administrasi PKB secara menyeluruh. Wajib pajak juga akan mendapatkan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), kecuali untuk tahun berjalan. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat yang memiliki tunggakan.
Keringanan lainnya adalah pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB-II). Ini merupakan insentif besar bagi mereka yang ingin melakukan balik nama kendaraan. Tidak hanya itu, ada pula diskon sebesar dua persen untuk pembayaran PKB tahun 2025 khusus bagi wajib pajak yang taat dan memanfaatkan program ini.
Antusiasme Masyarakat dan Alasan Perpanjangan
Kepala Bapenda Kepri, Abdullah, mengungkapkan bahwa perpanjangan program Pemutihan PKB Kepri ini didasari oleh tingginya antusiasme masyarakat. Sejak program ini mulai diberlakukan pada 1 Juli 2025, terjadi peningkatan signifikan dalam kunjungan ke kantor layanan Bapenda dan gerai Samsat. Hal ini menunjukkan bahwa banyak wajib pajak yang ingin memanfaatkan kesempatan keringanan pajak.
Abdullah mengklaim bahwa "kunjungan masyarakat ke kantor layanan Bapenda Kepri maupun gerai Samsat tercatat meningkat signifikan sejak program pemutihan diberlakukan." Data ini menjadi bukti konkret bahwa kebijakan ini sangat dinantikan dan disambut baik oleh publik. Peningkatan partisipasi ini menjadi indikator keberhasilan awal program.
Melihat besarnya partisipasi tersebut, Gubernur Ansar Ahmad kemudian memberikan arahan langsung untuk memperpanjang durasi program. "Melihat besarnya partisipasi masyarakat, Gubernur menilai perlu memberikan waktu tambahan satu bulan agar seluruh wajib pajak dapat memperoleh kesempatan yang sama," ujar Abdullah. Perpanjangan ini memastikan tidak ada wajib pajak yang tertinggal dalam memanfaatkan keringanan yang ditawarkan.
Sumber: AntaraNews