Menteri Keuangan Peringatkan: Amnesti Pajak Berulang Berisiko Rusak Kepatuhan Wajib Pajak, Mengapa?

Menteri Keuangan Purbaya menyoroti bahaya program Amnesti Pajak berulang, yang dinilai dapat merusak kepatuhan wajib pajak dan mengirim sinyal buruk

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Menteri Keuangan Peringatkan: Amnesti Pajak Berulang Berisiko Rusak Kepatuhan Wajib Pajak, Mengapa?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan strategi pemerintah menekan subsidi listrik tanpa menaikkan tarif. Pengembangan PLTS dan EBT efisien jadi fokus utama. (Merdeka.com)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada hari Jumat, 20 September, mengeluarkan peringatan tegas terkait kebijakan amnesti pajak yang dilakukan secara berulang. Pernyataan ini disampaikan di Istana Presiden, Jakarta, menyoroti potensi dampak negatif terhadap kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Menurut Purbaya, program amnesti pajak yang sering diulang berisiko mengirimkan sinyal yang salah kepada masyarakat. Hal ini dapat mendorong individu untuk sengaja menghindari pembayaran pajak dengan harapan akan ada pengampunan di masa mendatang.

Peringatan ini muncul di tengah pembahasan legislatif mengenai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Rancangan Undang-Undang (RUU) Amnesti Pajak yang kontroversial diketahui masih menjadi prioritas, menimbulkan pertanyaan besar tentang arah kebijakan fiskal negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara gamblang menyatakan bahwa program amnesti pajak yang diulang setiap dua tahun dapat menciptakan insentif untuk kecurangan. Ia berpendapat bahwa masyarakat akan berasumsi adanya pengampunan lain di masa depan, yang merupakan sinyal buruk bagi sistem perpajakan.

Purbaya menegaskan, "A tax amnesty every two years creates incentives to cheat. People will assume another one is coming. That’s a bad signal." Meskipun terbuka untuk meninjau proposal, ia menganggap kebijakan semacam itu umumnya tidak tepat dari sudut pandang ekonomi makro.

Pendekatan ini dikhawatirkan dapat mengikis kepercayaan wajib pajak terhadap konsistensi kebijakan pemerintah. Alih-alih meningkatkan kepatuhan, kebijakan amnesti pajak berulang justru berpotensi menurunkan penerimaan pajak jangka panjang.

Sebagai alternatif, Purbaya Yudhi Sadewa menyerukan fokus pada penegakan pajak yang konsisten dan berkelanjutan. Ia menekankan perlunya menjalankan program pajak yang benar, mengumpulkan pajak secara adil, dan memberikan sanksi kepada pelanggar tanpa berlebihan.

Purbaya menyatakan, "The right approach is to run proper tax programs, collect taxes fairly, and penalize violators but not excessively." Pendekatan ini bertujuan untuk membangun sistem pajak berbasis aturan yang berkelanjutan dan dapat dipercaya oleh semua pihak.

Lebih lanjut, Menteri Keuangan juga menyoroti bahwa pendapatan pajak harus digunakan untuk kepentingan publik dan mendukung kebijakan fiskal yang merata. Ia menambahkan, "If you have money, spend it for the people," menggarisbawahi pentingnya alokasi anggaran yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Komentar Menteri Keuangan ini muncul di tengah pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Pada tanggal 17-18 September, para anggota DPR dan perwakilan pemerintah telah menyelesaikan revisi, menambahkan 23 rancangan undang-undang baru dan menghapus satu, sehingga total menjadi 198, ditambah lima RUU kumulatif terbuka.

Daftar Prioritas Prolegnas 2025 juga bertambah menjadi 52 RUU, termasuk 12 tambahan baru—tujuh dari Dewan Perwakilan Rakyat dan lima dari pemerintah. Yang menarik, di antara prioritas yang dipertahankan adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Amnesti Pajak yang kontroversial.

RUU ini awalnya diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan kemudian ditegaskan kembali oleh Komisi XI melalui surat resmi yang mendesak masuknya RUU tersebut dalam agenda legislatif tahun depan. Inklusi ini mengisyaratkan minat baru untuk menghidupkan kembali kebijakan amnesti pajak, meskipun ada kekhawatiran dari pejabat ekonomi senior mengenai dampak jangka panjangnya terhadap kepatuhan dan tata kelola.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi