Tom Lembong Resmi Dapat Abolisi, Kejagung Pastikan Bebas Malam Ini
Poin utama yang tertulis di dalamnya adalah bahwa Tom Lembong menerima abolisi dan seluruh proses hukum dan akibat hukumnya ditiadakan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Berkas tersebut diberikan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan.
"Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama nanti pengeluaran Pak Tom dari tahanan bisa segera dilakukan. Jadi, kami sebagaimana dijelaskan telah menerima Keppres nomor 18 Tahun 2025 yang pokok isinya adalah segala proses hukum dan akibat hukum, khusus Pak Tom ditiadakan," tutur Direktur Penuntutan Kejagung Sutikno di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
Menurut Sutikno, isi dari Keppres tersebut tidak banyak. Poin utama yang tertulis di dalamnya adalah bahwa Tom Lembong menerima abolisi dan seluruh proses hukum dan akibat hukumnya ditiadakan.
"Isinya simple seperti itu, dan habis konpers malam ini kita langsung ke pusat (Kejari Jakpus) untuk menuntaskan, karena pelaksanaan administrasi penanganan perkara ini ada di Kejari pusat, tentunya yang akan melaksanakan adalah JPU yang dikendalikan oleh Kejari Jakpus," jelas dia.
Sutikno menyatakan Tom Lembong akan segera dibebaskan malam ini. Adapun di dalam berkas Keppres tidak disebutkan alasan dari pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan itu.
"Kita pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,"ujarnya.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Hal itu menyusul kabar sudah diteken Keputusan Presiden (Keppres) Abolisi untuk terdakwa Thomas Trikasih Lembong Lembong alias Tom Lembong.
Menkum Andi tiba sekitar pukul 19.30 WIB. Dia disambut oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Asep Nana Mulyana, hingga Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Andi mengenakan kemeja putih dan bercelana hitam panjang. Dia sempat melambaikan tangan ke awak media sebelum memasuki Gedung Utama Kejagung.
DPR RI menyetujui surat permintaan Presiden Prabowo memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan DPR telah menerima surat presiden tanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi pada terdakwa kasus korupsi impor gula Tom Lembong. Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis atas kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menjerat Menteri Perdagangan periode 2015--2016 Tom Lembong.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden no 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan dpr ri atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi biasanya diberikan pada terpidana perorangan dan diberikan saat proses pengadilan sedang atau akan berlangsung. Saat memberikan abolisi, Presiden harus mempertimbangkan pertimbangan dari DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak memperoleh keuntungan pribadi dalam perkara korupsi impor gula yang menjeratnya.
Hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan amar putusan dalam perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7).
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Alfis Setiawan.
Majelis hakim menilai tidak ada harta atau kekayaan yang diperoleh terdakwa dari kejahatan tersebut.
"Majelis hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak dkenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b, yaitu pidana tambahan pembayaran uang pengganti karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ujar Alfis.
Atas putusan itu, Tom Lembong sudah mengajukan langkah hukum banding vonis 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim terkait kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding," tutur Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/7).