Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna menanggapi soal abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong. Menurut dia, sebagai pihak yang berperkara dengan Tom, Kejagung menghormati keputusan diambil presiden soal tersebut.
"Pertama ya kami menghormati bahwa itu hak prerogatif konstitusional presiden dan itu sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang 1945 dan juga sudah mendapatkan dari check and balance persetujuan dari DPR," kata Anang kepada awak media di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (4/8/2025).
Pihaknya juga sudah menerima Keprres soal abolisi Tom Lembong dari pemerintah. Karenanya, saat ini segala proses hukum dan akibat hukum terhadap Tom sudah ditiadakan.
Namun Tom tidak sendiri dalam kasus impor gula yang menjeratnya. Ada sembilan nama lain yang juga diduga terlibat. Dia memastikan, terhadap mereka proses hukum akan terus berjalan.
"Nah terhadap tersangka lain, proses ini tetap berjalan, inikan (abolosi) sifatnya personal. Kalau keppresnya cuma satu orang, maksudnya tersangka lain tetap jalan(proses hukumnya), kita tetap sidangkan sebagaimana mestinya," dia menandasi.
Sebagai informasi, DPR RI memberi persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tersebut.
Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas mengatakan usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.