Sikap Kejagung Usai Tom Lembong Terima Abolisi dari Presiden Prabowo
Penyidik diyakini akan tetap bekerja keras melakukan penegakan hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sangat menghormati abolisi terdakwa Thomas Trikasih Lembong yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Penyidik diyakini akan tetap bekerja keras melakukan penegakan hukum.
"Oh enggak. Apapun kebijakan. Bedakan antara putusan konstitusional dengan putusan hukum. Yang jelas kan kita sudah berusaha melakukan sampai proses penuntutan. Dan sudah di tingkat pertama menyatakan terbukti. Kemudian masing-masing pihak mengajukan upaya hukum banding," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
"Ketika dalam upaya hukum banding inilah akhirnya keluarlah keputusan dari Presiden. Dan itu dilindungi, dan ada hak prerogatif dari Presiden, diatur. Bisa saja," sambungnya.
Anang juga yakin nama baik Kejaksaan tidak akan rusak imbas abolisi Tom Lembong. Kembali dia mengingatkan bedanya penanganan hukum dengan hak konstitusional.
"Enggak, bedakan. Itu kan hak konstitusional. Kita kan secara hukum. Enggak ada masalah. Kita enggak bisa campur adukkan. Kita menghormati," jelas dia.
Pemberian abolisi pun baru terjadi dua kali, yaitu diberikan kepada Tom Lembong dan sebelumnya untuk Presiden ke-2 RI Soeharto di zaman pemerintahan Presiden Ke-6 RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab itu, dia tidak khawatir dan yakin tak ada preseden buruk di masa yang akan datang.
"Enggak lah, berprasangka baik. Ini kan kasuistis. Tidak semudah itu. Dalam sejarah abolisi kan cuma baru kedua ini. Pertama yang mana coba, (Pak Harto). Nah. Tapi kan karena sakit," ungkapnya.
Anang menegaskan, Kejaksaan sudah melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Profesional kita hukum. Dan itu pernah dipermasalahkan kalau tidak salah di praperadilan. Sampai saat ini sih profesional. Dan terbukti, kemudian keputusan konstitusional ya kita hormati, kita laksanakan. Dan tidak menyulitkan kami untuk tetap menegakkan hukum," Anang menandaskan.