PSI Hormati Hak Prerogatif Presiden Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong
Amnesti dan abolisi diberikan Prabowo itu membuat Hasto dan Tom Lembong bebas dari penjara sejak Jumat (1/8) malam.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Amnesti dan abolisi diberikan Prabowo itu membuat Hasto dan Tom Lembong bebas dari penjara sejak Jumat (1/8) malam.
"Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi," kata Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman, dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (2/8).
Hak prerogatif presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (2) yang berbunyi 'Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.'
"PSI percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa," ujar Andy.
Terakhir, Andy mengatakan, PSI mengajak semua pihak untuk juga menghormati keputusan presiden ini.
"PSI percaya bahwa hukum, konstitusi dan keadilan adalah dasar penting dalam negara demokrasi," pungkas Andy.
Alasan Prabowo Bebaskan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong
1.178 Narapidana menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto termasuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Selain itu, satu abolisi juga diberikan Prabowo kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Atgas mengatakan rekonsiliasi dan persatuan menjadi alasan Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong. Prabowo ingin Indonesia bersatu padu dan utuh.
“Beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu padu untuk membangun bangsa ini karena itu dari dulu Bapak Presiden selalu menginginkan rekonsiliasi. Itu dari hati beliau selalu begitu,” kata Supratman di Kemenkum, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
Supratman menggarisbawahi, khusus terkait amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong yang diberikan Prabowo sama sekali tidak mencampuri urusan dan proses hukum.
“Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik Itu bisa bersama-sama membangun Republik ini dengan, apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia Merdeka,” kata dia.
Supratman menyampaikan, Prabowo memiliki perhatian khusus mengenai cita-cita Indonesia untuk meraih Indonesia Emas pada 2045 di tengah tantangan geopolitik global yang luar biasa. Sehingga, dibutuhkan persatuan dan kekuatan bersama untuk meraih cita-cita tersebut.
Lebih lanjut, Supratman juga menjawab ihwal kekhawatiran masyarakat soal bakal melemahnya pemberantasan korupsi dengan adanya amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden kepada koruptor. Dia berujar, pemberian amnesti merupakan hal wajar dan tak akan menurunkan performa Presiden dalam hal pemberantasan korupsi.
“Jadi, ini adalah sekali lagi pertimbangannya, tadi rekonsiliasi, persatuan, Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama karena presiden merasa semua anak negeri ayo kita bersama-sama untuk membangun, apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik," tandas Supratman.