Mahfud MD Bicara Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Jeritan Hati Masyarakat Benar Kasus Kental Nuansa Politik
Mahfud memuji keputusan Prabowo yang memberikan abolisi dan amnesti tersebut.
Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Cawapres, Mahfud MD ikut buka suara terkait abolisi dan amnesti diberikan Presiden Prabowo dan disetujui DPR kepada mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Hasto Kristiyanto. Menurut Mahfud MD, abolisi dan amnesti diberikan pemerintah itu membuktikan suara masyarakat terkait nuansa politik di balik kasus Tom Lembong dan Hasto benar terbukti.
"Jeritan hati masyarakat dan opini publik serta publik common sense ternyata benar bahwa kasus yang menimpa Hasto Kristianto dan Tom Lembong memang sangat kental nuansa politiknya dan itu tidak boleh diulangi lagi," kata Mahfud MD seperti dikutip dari kanal Mahfud MD Official, Jumat (1/8).
Mahfud mengatakan, pemberian abolisi dan amnesti itu membuktikan teriakan masyarakat yang bersumber dari public common sense tentang rasa keadilan sekarang membuahkan hasil. Menurut dia, Hasto Kristianto dan Tom Lembong yang telah divonis penjara di pengadilan sekarang mendapat amnesti dan abolisi yang artinya keduanya nanti harus dibebaskan.
"Ini bisa dilihat dari pengumuman atau jumpa pers yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Pak Dasco Ahmad yang menyatakan DPR sudah setuju atas usul presiden melalui dua surat yaitu surat untuk 1.116 orang diberi amnisti dan satu orang yaitu Tom Lembong diberi abolisi saudara Hasto termasuk yang diberi amnesti," ujar Mahfud MD.
Makna Abolisi dan Amnesti
Mahfud menuturkan perdebatan mengenai kenapa Tom Lembong diberi abolisi dan Hasto mendapat amnesti mungkin hanya teoritis. Mantan Ketua Konstitusi ini menjelaskan bahwa abolisi itu penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang.
"Itu yang berlaku atas Tom Lembong. Sedangkan amnesti peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan sehingga sama juga harus bebas," ujar dia.
Menurut dia, saat ini public tinggal menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi dan amnesti didapat Tom Lembong dan Hasto tersebut. "Tapi yang terpenting sekarang jeritan hati Nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, agar hukum itu ditegakkan hukum sebagai hukum bukan karena pesanan politik," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan bahwa keputusan pemberian abolisi dan amnesti itu memberi harapan baru bahwa hukum akan mulai ditegakkan dan mudah-mudahan akan berlanjut.
Dia juga mengajak masyarakat mendoakan Presiden Prabowo tetap mendapat semangat untuk menjadikan Indonesia sebagai betul-betul negara hukum.
"Selamat untuk Mas Hasto Kristianto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong, dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat Amikoskure, dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran agar hukum dipandang sebagai hukum. Hukum tidak boleh diintervensi oleh politik atau pesanan-pesanan yang bersifat politis," tandas Mahfud.
Prabowo Segera Keluarkan Keppres Usai Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi untuk terpidana kasus korupsi impor gula, Tom Lembong dan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto. DPR sebelumnya telah menerima dan menyetujui surat pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti dari presiden.
"Karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi fraksi, kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Selain Keppres segera diterbitkan Prabowo, Supratman mengakui merupakan pengusul pertama agar Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto mendapatkan abolisi dan amnesti.
"Yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman
Pertimbangan Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti
Supratman lantas membeberkan apa saja pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti yakni menjaga persatuan menjelang HUT RI.
"Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," kata Supratman.
Selain demi bangsa negara dan persatuan, menurut Supratman, pertimbangan lainnya adalah demi kondusifitas.
"Jadi itu yang itu yang paling utama yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia jadi itu," pungkasnya.