Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) resmi menghirup udara bebas pada Jumat (1/8) malam, usai Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi.
Tom Lembong keluar dari gerbang Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, tepat pukul 22.00 WIB, didampingi istri dan sahabat dan penasihat hukum.
Keheningan malam pun pecah oleh sorak dan tepuk tangan dari para simpatisan yang telah menunggu sejak pagi pembebasan Tom Lembong. Begitu pintu besi lapas terbuka, Tom Lembong muncul dengan mengenakan baju Polo berwarna biru dan membawa secarik catatan kecil di tangannya.
Dia melangkah pelan, sempat menunduk memberi hormat, lalu melambaikan tangan ke arah kerumunan. Salah satu simpatisan yang berada di barisan depan langsung menyodorkan tangan dan Tom Lembong menyambutnya.
Tak berselang lama, Tom Lembong menyatukan kedua telapak tangan di dada memberikan salam namaste, sembari memutar tubuh menyapa dari berbagai arah.
Sambil tersenyum, Tom Lembong juga mengangkat kedua tangan untuk menunjukkan bahwa pergelangan tangannya kini tak lagi diborgol.
Advertisement
Momen itu tak berlangsung lama. Tak lama, istri Tom Lembong yang bernama Franciska Wihardja, langsung mendekat.
Tom Lembong segera menyambutnya dengan pelukan hangat. Di tengah pelukannya, seorang simpatisan menyelipkan rangkaian melati putih ke tangan Franciska.
Ia tersenyum haru, sesekali menoleh ke wajah suaminya, dan kembali menyandarkan kepala di bahu Tom Lembong.
Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus sahabat Tom Lembong, Anies Baswedan turut hadir menyaksikan momen tersebut. Anies berdiri tak jauh, membiarkan pasangan itu menikmati detik-detik perjumpaan yang telah lama mereka rindukan.
Tak lama kemudian, Tom Lembong berdiri di hadapan awak media yang telah menunggu di luar gerbang. Ia menyampaikan pernyataan singkat kepada pers, sambil menunjukkan surat kebebasannya kehadapan awak media. Dilanjutkan oleh Anies Baswedan yang juga memberikan pernyataan.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, telah mengantar Keputusan Presiden (Keppres) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (1/8) malam.
Supratman menyebut Keppres diterima Kementerian Hukum di Istana dan diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Kemudian, Keppres amnesti dan abolisi itu diantar langsung ke KPK dan Kejagung.
“Tadi Pak Dirjan AHU yang mengantar Keppres ke KPK saya ke Kejaksaan Agung. Dan Alhamdulillah juga sudah diterima oleh Menteri IMIPAS terkait dengan ini,” kata Andi dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
Total ada 1.178 orang yang menerima amnesti dari Prabowo, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan satu abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan era Joko Widodo (Jokowi) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
“Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178, ya 1.178 karena ada ketambahan salah satunya adalah Pak Hasto dan yang kedua ada atas nama Julius,” kata Supratman.
Menurut dia, data penerima amnesti sebagian hampir 99 persennya berasal dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (IMIPAS). Kasus yang dihadapi pun tidak hanya terkait korupsi, tapi juga penggunaan narkotika, makar, hingga gangguan jiwa.
“Nama-namanya nanti akan kita buka karena malam ini juga," kata Supratman.
Keppres amnesti dan abolisi ini berlaku sejak 1 Agustus. Sehingga para penerima amnesti maupun abolisi sudah bisa dibebaskan malam ini.
“Keppres-nya berlaku 1 Agustus. Nah yang berikutnya pelaksanaannya (pembebasan) silakan tanya ke lembaga yang melaksanakan itu,” ucap Supratman.
Advertisement
1.178 Narapidana menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto termasuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Selain itu, satu abolisi juga diberikan Prabowo kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Atgas mengatakan rekonsiliasi dan persatuan menjadi alasan Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong. Prabowo ingin Indonesia bersatu padu dan utuh.
“Beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu padu untuk membangun bangsa ini karena itu dari dulu Bapak Presiden selalu menginginkan rekonsiliasi. Itu dari hati beliau selalu begitu,” kata Supratman di Kemenkum, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
Supratman menggarisbawahi, khusus terkait amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong yang diberikan Prabowo sama sekali tidak mencampuri urusan dan proses hukum.
“Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik Itu bisa bersama-sama membangun Republik ini dengan, apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia Merdeka,” kata dia.
Supratman menyampaikan, Prabowo memiliki perhatian khusus mengenai cita-cita Indonesia untuk meraih Indonesia Emas pada 2045 di tengah tantangan geopolitik global yang luar biasa. Sehingga, dibutuhkan persatuan dan kekuatan bersama untuk meraih cita-cita tersebut.
Lebih lanjut, Supratman juga menjawab ihwal kekhawatiran masyarakat soal bakal melemahnya pemberantasan korupsi dengan adanya amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden kepada koruptor. Dia berujar, pemberian amnesti merupakan hal wajar dan tak akan menurunkan performa Presiden dalam hal pemberantasan korupsi.
“Nah karena itu, tidak usah ragukan presiden dan kami jajarannya semua akan tetap memastikan bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi hari ini,” ungkap dia.
“Jadi, ini adalah sekali lagi pertimbangannya, tadi rekonsiliasi, persatuan, Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama karena presiden merasa semua anak negeri ayo kita bersama-sama untuk membangun, apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik” tandasnya.