Kapan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Bebas Usai Dapat Abolisi dan Amnesti dari Prabowo?
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto segera bebas dari jeruji besi setelah DPR menyetujui surat abolisi dan amnesti diminta Presiden Prabowo.
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto selangkah lagi menghirup udara bebas setelah mendapat abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto segera bebas dari jeruji besi setelah DPR menyetujui surat abolisi dan amnesti diminta Presiden Prabowo.
Surat permintaan pertimbangan memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto itu masuk ke meja DPR pada Rabu (30/7). Selang sehari atau Kamis (31/7), permohonan pemberian abolisi dan amnesti itu disetujui DPR usai bersama pimpinan dan fraksi-fraksi dan pemerintah melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tersebut.
Permintaan pertimbangan DPR terkait pemberian abolisi dan amnesti itu tertuang dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi 'Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat'.
Setelah disetuji DPR, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto kini tinggal menunggu surat Keputusan Presidem (Keppres) dikeluarkan Prabowo untuk keluar dari penjara.
"Tinggal keduanya menunggu keputusan Presiden. Sesudah presiden kirim surat, DPR setuju. Lalu atas persetujuan itu nanti presiden mengeluarkan kepres, memberi amnesti dan abolisi kepada saudara Hasto Kristiyanto dan kepada Tom Lembong," kata Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Cawapres, Mahfud MD seperti dikutip dari kanal Mahfud MD Official, Jumat (1/8).
Prabowo Segera Terbitkan Keppres
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto. Keppres itu segera dikeluarkan Presiden Prabowo setelah DPR sebelumnya menerima dan menyetujui surat pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti dari kepala negara.
"Karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi fraksi, kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit," kata Supratman saat konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Selain Keppres segera diterbitkan Prabowo, Supratman mengakui merupakan pengusul pertama agar Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto mendapatkan abolisi dan amnesti.
"Yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman
Pertimbangan Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti
Supratman lantas membeberkan apa saja pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti yakni menjaga persatuan menjelang HUT RI.
"Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," kata Supratman.
Selain demi bangsa negara dan persatuan, menurut Supratman, pertimbangan lainnya adalah demi kondusifitas.
"Jadi itu yang itu yang paling utama yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia jadi itu," kata Supratman.
KPK Tunggu Surat Keppres Amnesti
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menjalankan seluruh aturan termasuk membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dari tahanan setelah menerima Surat Amnesti Presiden Prabowo Subianto. KPK bakal menunggu surat Keppres amnesti dari presiden sebelum membebaskan Hasto.
"Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8).
Tanak memahami, Amnesti merupakan bagian dari kebijakan yang diberikan oleh presiden kepada terdakwa atau terpidana, berdasarkan hak yang dimiliki oleh kepala negara, dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR RI sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
"Amnesti itu sendiri artinya pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu," kata Tanak.
Dengan begitu, Tanak melanjutkan, Hasto Kristiyanto hanya terbebas dari hukuman saja, dengan status tetap bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Hanya hukumannya saja yang diampuni, sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus. Dengan kata lain hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni,” Tanak menandaskan.
Pemberian Abolisi dan Amnesti Bentuk Politisasi Hukum
Di sisi lain, Akademisi dan Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyoroti pemberian abolisi Presiden Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Menurut Bivitri, langkah tersebut justru sebagai bentuk politisasi hukum yang dapat menciptakan preseden buruk dalam upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.
Bivitri menjelaskan, secara konstitusional, abolisi merupakan kewenangan presiden yang diberikan berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan syarat mendapat persetujuan dari DPR RI. Namun, dia menilai penggunaan kewenangan tersebut dalam kasus ini lebih bermuatan politis ketimbang murni pertimbangan hukum.
"Ini politisasi hukum “dibereskan" dengan politik lagi," kata Bivitri saat dihubungi, Jumat (1/8).
Bivitri menjelaskan, abolisi berbeda dengan amnesti. Jika amnesti menghapus akibat hukum dari suatu tindak pidana. Sedangkan abolisi menghapus seluruh proses hukum, termasuk penuntutan.
Menurut dia, mungkin keputusan Presiden Prabowo menyelesaikan masalah buat Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto.
"Tapi ya politisasi," ucap dia.
Lebih jauh, Bivitri menilai penggunaan abolisi dalam konteks dugaan korupsi dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan. Apalagi, menurutnya, masih tersedia mekanisme hukum lain yang dapat ditempuh.
"Bisa ada presenden buruk buat pemberantasan korupsi. Padahal ada cara hukum "normal" lainnya," tandas dia.
Hal senada dikatakan pengamat hukum tata negara Feri Amsari. Menurut Feri, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepadaHasto Kristiyanto tidak dapat dipisahkan dari dinamika politik yang terjadi kasus tersebut bergulir.
Feri menjelaskan meskipun abolisi dan amenesti merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945, pelaksanaannya seharusnya berlandaskan prinsip keadilan.
"Jadi tidak serta-merta kemudian hanya bicara kewenangan sebagaimana di tentukkan Undang-Undang Dasar 1945," kata Feri saat dihubungi, Jumat (1/8).
Dia kemudian menyinggung perkara yang menjerat Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto yang menurutnya sejak awal sarat nuansa politis.
"Punya kepentingan dan background politik, maka tentu saja langkah-langkah berikutnya akan penuh dengan berbagai drama politik tingkat tinggi juga," ucap dia.
Dia mengatakan jika presiden menjalankan kewenangannya bukan atas dasar prinsip keadilan, maka akan akan merugikan upaya pemberantasan korupsi karena delik tindak pidana korupsi digunakan untuk menyandra lawan-lawan politik untuk kepentingan politik.
"Dan ujungnya tentu tidak sehat bagi banyak orang termasuk kepada pelaku kepada masyarakat dan berbagai kepentingan politik lain. Karena hak presiden atau kewenangan presiden dijalankan dengan motif kepentingan politik dan peradilan hanya sekedar drama pembenaraan untuk langkah langkah kepentingan politik berikutnya," tandas dia.