Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menjalankan seluruh aturan termasuk membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dari tahanan setelah menerima Surat Amnesti Presiden Prabowo Subianto. KPK bakal menunggu surat Keppres amnesti dari presiden sebelum membebaskan Hasto.
"Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8).
Tanak memahami, Amnesti merupakan bagian dari kebijakan yang diberikan oleh presiden kepada terdakwa atau terpidana, berdasarkan hak yang dimiliki oleh kepala negara, dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR RI sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
"Amnesti itu sendiri artinya pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu," kata Tanak.
Dengan begitu, Tanak melanjutkan, Hasto Kristiyanto hanya terbebas dari hukuman saja, dengan status tetap bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Hanya hukumannya saja yang diampuni, sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus. Dengan kata lain hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni,” Tanak menandaskan.
DPR RI menerima surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menyetujui surat amnesti Hasto tersebut.
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu, seringkali terkait dengan masalah politik atau konflik. Dengan pemberian amnesti ini, kasus Hasto Kristiyanto dihentikan dan dinyatakan bebas dari hukuman.
"Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Dalam Surat Presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 itu, Presiden memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan terlibat memberi senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Selain Hasto, Prabowo memberikan abolisi kepada Mantan Mendag Thomas Lembong. Pemberian abolisi Tom Lembong itu tercantum dalam Surat Presiden nomor 43 tanggal 30 Juli 2025.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden nomor 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan dpr ri atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco.
Hakim Ketua Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Hasto Kristiyanto. Vonis dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Hal ini dikarenakan Hasto dinilai tidak terbukti melanggar dakawan pertama dari jaksa yakni perintangan penyidikan. Namun, hakim meyakini Hasto turut terlibat dalam memberi uang senilai Rp 400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti. Hal ini dinilai hakim setelah menimbang keterangan saksi dan ahli.
Menurut hakim, sebagai terdakwa, Hasto tidak pernah memberi perintah merendam ponsel Harun Masiku melalui satpam di Kantor DPP PDIP yang bernama Nurhasan. Selain itu, hakim menilai percakapan Nurhasan yang menyebut nama bapak, tidak dapat dinilai merujuk langsung kepada sosok Hasto Kristiyanto. Oleh karena itu, hakim berpandangan berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP, jika dakwaan tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan.
"Terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (27/7/2025).