Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap PAW anggota DPR RI Harun Masiku meski mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, dan berdampak terbebas dari hukuman.
"Amnesti yang diberikan Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8/2025).
Tanak menerangkan, Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Sedangkan yang dimaksudkan dengan hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pudana Korupsi, adalah meliputi pidana penjara, denda, dan pidana tambahan seperti perampasan harta benda dan kewajiban membayar uang pengganti.
Selain itu, pelaku korupsi juga bisa dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, seperti hak politik. Artinya, Hasto tetap bersalah melakukan tindak pidana korupsi meski tidak melaksanakan hukumannya.
“Hanya hukumannya saja yang diampuni, sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus, dengan kata lain hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni,” kata Tanak.
DPR RI menerima surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menyetujui surat amnesti Hasto tersebut.
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu, seringkali terkait dengan masalah politik atau konflik.
Dengan pemberian amnesti ini, kasus Hasto Kristiyanto dihentikan dan dinyatakan bebas dari hukuman.
"Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Dalam Surat Presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 itu, Presiden memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan terlibat memberi senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Selain Hasto, Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Mendag Thomas Lembong. Pemberian abolisi Tom Lembong itu tercantum dalam Surat Presiden nomor 43 tanggal 30 Juli 2025.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden nomor 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan dpr ri atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco.
Hakim Ketua Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Hasto Kristiyanto. Vonis dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Advertisement
Hal ini dikarenakan Hasto dinilai tidak terbukti melanggar dakawan pertama dari jaksa yakni perintangan penyidikan. Namun, hakim meyakini Hasto turut terlibat dalam memberi uang senilai Rp 400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti. Hal ini dinilai hakim setelah menimbang keterangan saksi dan ahli. Menurut hakim, sebagai terdakwa, Hasto tidak pernah memberi perintah merendam ponsel Harun Masiku melalui satpam di Kantor DPP PDIP yang bernama Nurhasan.
Selain itu, hakim menilai percakapan Nurhasan yang menyebut nama bapak, tidak dapat dinilai merujuk langsung kepada sosok Hasto Kristiyanto. Oleh karena itu, hakim berpandangan berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP, jika dakwaan tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan.
"Terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (27/7/2025).