Kronologi Eks Kadis Lingkungan Hidup Jakarta Jadi Tersangka Longsor Maut TPST Bantargebang, Terancam Pidana 6 Tahun
Mantan Kadis LH Jakarta Asep Kuswanto dijerat pasal berlapis terkait penanganan kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto (AK) sebagai tersangka penanganan kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan mengatakan, langkah penegakan hukum dilakukan pihaknya merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan tata kelola pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK),” kata Rizal dalam keterangan tertulis di laman resmi KLH, dikutip Selasa (21/4).
Proses Penyelidikan
Rizal mengungkapkan bahwa proses penanganan kasus dilakukan secara bertahap yaitu dimulai dari penerapan sanksi administratif hingga peningkatan ke tahap penyidikan pidana. KLH/BPLH menerbitkan sanksi administratif Nomor 13646 Tahun 2024 pada 31 Desember 2024.
“Pengawasan pertama yang dilakukan pada 12 April 2025 menunjukkan bahwa pengelola TPST Bantargebang berstatus “Tidak Taat”, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat peringatan pada 22 April 2025,” ujar Rizal.
Kemudian pengawasan kedua dilakukan pada 9 Mei 2025. Hasil pengawasan kedua pun sama yaitu “Tidak Taat”.
Oleh sebab itu, atas kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan sanksi administratif lanjutan berupa kewajiban audit lingkungan melalui keputusan Nomor 920 Tahun 2025 pada 4 September 2025. Namun, dalam prosesnya tidak terdapat perbaikan signifikan pengelolaan di lapangan.
“Seiring dengan tidak adanya perbaikan yang memadai, proses penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 24 hingga 27 Februari 2026 bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung,” kata Rizal.
Rizal merinci bahwa proses ini dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka pada 20 April 2026, serta penyampaian surat penetapan tersangka pada 21 April 2026.
Dalam rangkaian penanganan kasus tersebut, terjadi insiden longsor pada 8 Maret 2026 di TPST Bantargebang yang mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan 6 orang mengalami luka-luka.
Dia berujar, dalam proses penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta hasil uji laboratorium.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pengelola TPST Bantargebang, serta didukung oleh keterangan ahli di bidang pencemaran lingkungan, hukum administrasi negara, dan hukum pidana.
“Penanganan kasus ini tidak serta-merta langsung dilakukan melalui pendekatan pidana. Kami telah memberikan waktu lebih dari satu tahun untuk pembinaan melalui mekanisme yang ada,” ucap dia.
Dijerat Pasal Berlapis
Berdasarkan hasil penyidikan itu, mantan Kepala DLH DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Selain itu, AK juga dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
“Perlu dipahami bahwa penegakan hukum tidak hanya melalui sanksi pidana, tetapi juga mencakup sanksi administratif yang sebelumnya telah kami terapkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” ujar Rizal.