KPK Buka-bukaan Penanganan Kasus Hasto Dapat Amnesti Prabowo: Kami Lakukan Proses Hukum Sebaik-baiknya
Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun bui dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah dilakukan dengan baik dan terhormat sesuai dengan standar etik yang ada.
Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menanggapi pemberian amnesti kepada Hasto usai divonis 3,5 tahun bui dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
“KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya, bahwa tidak hanya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kaidah-kaidah hukum, tapi juga KPK melakukan proses-proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dengan standar etik KPK,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
Proses Penyidikan hingga Tetapkan Tersangka
Budi mengulas bagaimana penyidik bekerja, mulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tahun 2020 yang proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dilakukan dengan sangat baik.
“Dengan sangat proper. KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya,” tutur Budi.
Dia mengatakan bahwa proses hukum tidak hanya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kaidah, namun juga KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dengan standar etik Lembaga Antirasuah.
“Karena kita pahami bersama dalam proses penegakan hukum perkara ini, selain dilakukan uji di praperadilan, juga sudah diuji oleh Dewan Pengawas, sehingga seluruh proses yang dilakukan teman-teman di penyelidik, penyidik, penuntut, sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, sudah dilakukan dengan sehormat-hormatnya,” jelas dia.
Tidak ketinggalan hasil dari alat bukti yang dikumpulkan, penyusunan dakwaan dan tuntutan, hingga masuk persidangan, membuat hakim memutuskan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto.
“Dinyatakan terbukti, dan memutus atau memberikan vonis 3,5 tahun. Artinya alat bukti yang dikumpulkan oleh teman-teman di KPK dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim,” ujar dia.
Oleh karenanya, lanjut Budi, dari alat bukti yang telah dikumpulkan, dakwaan dan tuntutan yang telah disusun, hakim memutuskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasto terbukti.
“Dalam perjalanannya, KPK juga kemudian sudah menyiapkan dan menyampaikan untuk banding. Namun demikian dalam proses akhirnya, tadi malam kita sama-sama mendengar kabar bahwa adanya amnesti untuk Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam perkara ini,” ungkap Budi.
Meski begitu, terkait pembebasan Hasto KPK masih menunggu Surat Keputusan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Apabila surat itu telah diterima, maka seluruh proses hukum akan dihentikan.
“Nanti mekanismenya kami di KPK akan menunggu surat tersebut,” tandasnya.