PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Hasto Vs KPK Hari Ini
Dalam agenda sidang perdana akan ada pemanggilan untuk pihak pemohon yaitu Hasto, serta pihak termohon yakni KPK.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang praperadilan perdana diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/1). Gugatan teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Jumat (10/1) itu terkait KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka korupsi dan perintangan penyidikan pencarian buron Harun Masiku.
Dalam agenda sidang perdana akan ada pemanggilan untuk pihak pemohon yaitu Hasto, serta pihak termohon yakni KPK. Sidang nantinya akan dipimpin hakim tunggal Djuyamto.
Pemeriksaan Hasto
Hasto pada saat diperiksa KPK pada Senin (13/1), sempat meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sudah melayangkan gugatan. Meskipun diperiksa sebagai tersangka, Hasto tidak ditahan dan memilih untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan. Sehingga pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut," tutur Hasto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Hasto Janji Kooperatif
Hasto juga menegaskan akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang ada. Hasto meyakini bahwa prinsip-prinsip hukum yang adil akan ditegakkan. Dia berkomitmen untuk mengikuti semua prosedur yang ditetapkan KPK.
Dalam pernyataannya, Hasto menegaskan rasa hormatnya terhadap KPK serta proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga menggarisbawahi pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam setiap fase penanganan kasus.
Hasto menambahkan bahwa pengorbanan merupakan bagian integral dari usaha untuk menegakkan keadilan. Ia mengaku mendapatkan ajaran dari Bung Karno dan Megawati Soekarnoputri untuk tetap berkomitmen dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi.
"Kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya, dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah. Kemudian berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya sepenuhnya baik secara formal maupun materiil kami telah siap," jelas Sekjen PDIP itu.
KPK Siap Ladeni Gugatan Hasto
Merespon dari Hasto yang melayangkan gugatan, KPK menyiapkan tim hukum untuk menghadapi praperadilan dilakukan Hasto tersebut.
"KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (10/1).
KPK menghormati upaya hukum ditempuh Hasto dalam pembuktiannya sebagai tersangka korupsi melibatkan buronan mantan kader PDI Perjuangan Harun Masiku. Hingga saat ini kasus tersebut juga masih berjalan di penyidik antirasuah.
"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK," ujar Tessa.