KPK Minta Sidang Praperadilan Jilid 2 Hasto Ditunda, Ini Alasannya
Hasto merupakan tersangka kasus korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar dua sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (3/3). Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar dua sidang praperadilan Hasto itu ditunda.
"KPK meminta penundaan sidang Praperadilan tersangka HK kepada Hakim, karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Senin (3/3).
Hasto merupakan tersangka kasus korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Dia pun menggugat dua perkara itu sekaligus.
Sidang tersebut telah teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Praperadilan Hasto yang diajukan sebelumnya pada akhirnya tidak diterima oleh Hakim tunggal. Atas dasar itu kubu Hasto kembali mengajukan gugatan lagi dengan dua perkara sekaligus.
"Kami berharap praperadilan ini menjadi kesempatan bagi KPK dan Tim Hukum kami sebagai penggugat untuk saling menguji dasar penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan," ucap tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangannya.
Kubu Hasto pun berharap agar pihak KPK dapat hadir menghadapi praperadilannya demi kepastian hukum Sekjen PDIP itu.