KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil sita aset Rp100 miliar lebih dalam kasus korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Simak detail penyitaan dan perkembangan kasusnya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil sita aset Rp100 miliar lebih dalam kasus korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Simak detail penyitaan dan perkembangan kasusnya. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sejumlah aset dengan total nilai mencapai lebih dari Rp100 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan informasi ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Kamis. Pernyataan tersebut mengonfirmasi progres signifikan dalam upaya pengembalian kerugian negara. Proses penyitaan aset ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Yaqut Cholil Qoumas sebagai mantan pejabat tinggi negara. Penahanan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, menyusul penolakan permohonan praperadilannya, menandai babak baru dalam penegakan hukum kasus korupsi kuota haji ini.

Detail Aset yang Disita KPK

Asep Guntur Rahayu menjelaskan secara rinci aset-aset yang telah disita oleh KPK dalam perkara ini. Total nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp100 miliar, mencerminkan skala kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi tersebut. Penyitaan ini merupakan bagian penting dari upaya pemulihan aset negara.

Aset yang disita meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah. Tercatat penyitaan uang sebesar 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar, dan 16 ribu riyal Arab Saudi. Jumlah uang ini menunjukkan besarnya dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi.

Selain uang tunai, KPK juga menyita aset bergerak dan tidak bergerak. Empat unit mobil mewah turut disita sebagai barang bukti dalam kasus ini. Lebih lanjut, lima bidang tanah dan bangunan juga telah disita, menunjukkan upaya diversifikasi aset oleh para terduga pelaku.

Penyitaan aset-aset ini diharapkan dapat menutupi sebagian dari kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Tindakan tegas KPK ini sejalan dengan mandatnya untuk memiskinkan koruptor. Proses inventarisasi dan penilaian aset akan terus dilakukan untuk memastikan semua aset terkait dapat diamankan.

Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut

Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 mulai disidik oleh KPK pada 9 Agustus 2025. Penyelidikan awal ini menjadi dasar bagi KPK untuk mendalami lebih lanjut indikasi penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara. Proses ini melibatkan pengumpulan bukti dan keterangan saksi.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK mengumumkan penetapan dua tersangka dari tiga orang yang dicegah. Yaqut dan Gus Alex resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti yang cukup kuat hasil penyidikan KPK.

Yaqut sempat mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun, permohonan praperadilan tersebut ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel pada 11 Maret 2026. Penolakan ini memperkuat posisi KPK dalam melanjutkan proses hukum terhadap Yaqut.

Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Angka ini lebih rendah dari estimasi awal namun tetap menunjukkan kerugian negara yang sangat besar. Akhirnya, pada 12 Maret 2026, Yaqut ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, menandai langkah penahanan terhadap mantan pejabat tersebut.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi