Tak Gentar Hadapi Perlawanan Hasto Kristiyanto, KPK Utus Biro Hukum di Sidang Perdana Praperadilan Hari Ini
Terlihat Biro Hukum KPK hadir setelah pada jadwal sebelumnya berhalangan dan meminta diagendakan ulang.
Sidang perdana praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dimulai hari ini, Rabu (5/2). Pantauan di lokasi, sidang dimulai tepat pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Terlihat Biro Hukum KPK hadir setelah pada jadwal sebelumnya berhalangan dan meminta diagendakan ulang.
"Kami dari tim hukum sudah lengkap dan siap untuk mengikuti agenda sidang pertama yaitu pembacaan permohonan praperadilan. Perlu diketahui oleh rekan-rekan bahwa kasus ini sudah pernah disidangkan dan sudah diuji di persidangan dan sudah inkrach bahwa tidak ada satu pun bukti kaitannya dengan Mas Hasto," kata Ronny di PN Jaksel, Rabu (5/2).
Sebagai negara hukum, Ronny berharap kepada para pihak untuk menghormati putusan pengadilan yang sudah ada. Karenanya, dari tim kuasa hukum Hasto, dia sudah mempersiapkan bukti-bukti maupun saksi-saksi untuk membantah terkait yang dituduhkan terhadap kliennya.
“Kami berharap bahwa di pengadilan ini kami bisa menguji segala sesuatunya, bukti-bukti dan kami berharap bahwa dengan proses persidangan yang dengan asas fast trial yaitu murah, sederhana, dan cepat sehingga kami bisa mendapatkan kepastian hukum untuk lain kami yaitu Mas Hasto,” dia menandasi.
KPK Tak Gentar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap duduk di meja sidang melawan gugatan Hasto Kristiyanto yang sempat tertunda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan kembali digelar pada Rabu (5/2).
"Biro Hukum sudah mempersiapkan diri InsyaAllah akan hadir di Sidang Peradilan Saudara HK," ucap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Selasa (4/2).
Hasto menggugat KPK setelah dirinya yang telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan Harun Masiku. KPK masih kukuh telah memiliki dua alat bukti pada saat menetapkan Hasto sebagai tersangka korupsi.
KPK pun berharap pada sidang praperadilan yang digelar nantinya dapat berlangsung objektif tanpa adanya tekanan.
"Kita berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif sehingga Hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun," pungkas Tessa.
KPK Sempat Tak Hadir Sidang Praperadilan
Sidang praperadilan Hasto melawan KPK seharusnya digelar pada Rabu (22/1) lalu. Hanya saja sidang tersebut berakhir dengan kubu KPK yang tidak hadir dan meminta penjadwalan sidang ulang.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menegaskan tim hukumnya tidak hanya menangani kasus Hasto Kristiyanto. KPK tidak hadir saat sidang praperadilan terkait gugatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas status tersangkanya.
"Kita kan tidak mengulur waktu, artinya tugas biro hukum tidak hanya menangani masalah HK saja. Kemudian segala sesuatunya kan harus dipersiapkan tidak hanya sekadar datang membawa badan gitu," ujar Setyo di Gedung KPK, Rabu (22/1).
Menurut dia, pihaknya harus memantapkan dokumen dan alat bukti ketika Hasto ditetapkan menjadi tersangka untuk nantinya dipaparkan di muka sidang. Menurutnya, kejadian semacam ini bukan hanya terjadi pada Hasto.
"Jadi bukan karena sekarang saja, ya silakan saja kalau dari pihaknya mereka menyampaikan seperti itu," tambahnya.
Sebelumnya, kubu Hasto memberikan sindiran menohok kepada KPK yang tidak hadir pada saat sidang praperadilan kemarin.
"Kita jangan berprasangka buruk terhadap KPK mari kita hormati mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum sempat hadir," kata tim Hukum PDIP, Maqdir Ismail kepada wartawan, Selasa (21/1).
Maqdir menilai, ketidakhadiran KPK lantaran masih mempersiapkan diri sejumlah bukti kuat pada saat menetapkan Hasto sebagai tersangka korupsi dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.
Dia juga menyampaikan persidangan gugatan Hasto yang ditetapkan menjadi tersangka menjadi sorotan banyak pihak. Sebab persidangan ini bakal menjadi bukti khsusunya dalam peradilan dalam negeri.
Maqdir bahkan mengaku sempat meragukan penetapan kliennya sebagai tersangka dua perkara sekaligus. Sebab kata dia. Tidak adakah bukti yang kuat yang menyebutkan Hasto ikut terlibat dalam korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 maupun menghalangi penyidik KPK dalam memburu Harun.
Ketidakhadiran KPK membuat sidang ditunda hingga 5 Februari mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Konstruksi Kasus Hasto Kristiyanto
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekjen PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam kesempatan senada
Menurut dia, Hasto Kristiyanto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Namun saat disinggung kenapa baru saat ini Hasto menjadi tersangka setelah lima tahun kasus Harun Masiku berjalan, Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup.
“Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” jelas Setyo.