Jelang Putusan Praperadilan, Hasto Siap Terima Apapun Keputusan Hakim
Hasto juga meyakini, hakim dalam menjatuhkan putusan pasti akan memperhatikan beberapa aspek termasuk kebatinan dan fakta yang terjadi di persidangan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, dirinya siap menerima apapun keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait praperadilannya melawan KPK atas penetapannya sebagai tersangka di perkara Harun Masiku.
Hasto menyatakan, apapun yang dijatuhkan dalam putusan yang dibacakan, Kamis (13/2), dia akan menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada hakim.
"Apapun keputusannya kami hormati kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (12/2).
Hasto juga meyakini, hakim dalam menjatuhkan putusan pasti akan memperhatikan beberapa aspek termasuk kebatinan dan fakta yang terjadi di persidangan. Tak hanya itu, aspek kemanusiaan juga harus dikedepankan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan apapun.
"Tugas seorang hakim tidaklah mudah karena harus memiliki pemahaman yang mendalam pada nilai keadilan bukan semata berasal dari buku-buku ilmu hukum, tetapi dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani yang mendalam setelah melihat secara formil dan materil," ujar dia.
Optimis Menangkan Praperadilan
Kendati demikian, Hasto menyebut, dirinya merasa optimistis dengan nasibnya dalam perkara yang berkaitan dengan buronan KPK Harun Masiku tersebut.
Hasto menegaskan, sebagai PDIP dirinya tentu siap menerima segala bentuk konsekuensi dan akan berjuang bagi tegaknya demokrasi serta menjalankan konstitusi.
"Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apapun persoalan yang kita hadapi, itu kalau kita tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan," imbuh dia.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.