Usai Ditahan KPK, Hasto: Momentum Memeriksa Keluarga Jokowi
Hasto memuji sikap profesional dari penyidik yang melontarkan 62 pertanyaan kepadanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (HM) dan perintangan penyidikan.
Hasto mengatakan, kondisi ini menjadi momentum penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
“Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,“ katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Dia menyatakan telah secara kooperatif menjalani proses hukum di KPK. Dia turut memuji sikap profesional dari penyidik yang melontarkan 62 pertanyaan kepadanya.
“Penyidik KPK juga sangat ramah, sangat kooperatif, 62 pertanyaan itu berkaitan dengan persoalan-persoalan yang sudah inkracht, sehingga tidak ada hal yang baru di dalam pertanyaan-pertanyaan, bahkan banyak juga yang mengulang pertanyaan itu,” jelas dia.
Hasto menerima penahanan yang dilakukan oleh KPK. Dia menyatakan tidak pernah menyesal dan akan terus berjuang ke depannya.
“Karena itu lah sejak awal saya katakan, bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia Raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga, kita adalah negeri pejuang,” tutupnya.
Periksa 53 Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristianto dalam kasus perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Penahanan ini setelah KPK memeriksa 53 saksi dan enam ahli.
"Bahwa sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jakarta, Kamis (20/2).
Selain memeriksa saksi dan ahli, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi dan melakukan penyitaan beberapa dokuman terkait kasus tersebut.
"Dan juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya," pungkasnya.
KPK kemudian menahan Hasto di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, untuk 20 hari ke depan.
"Bahwa terhadap saudara HK dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," bebernya.
Konstruksi Perkara
Hasto merupakan tersangka suap PAW caleg DPR R periode 2019-2024. Dia menyuap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun bisa masuk dalam daftar Caleg terpilih menggantikan Nazarudin Kiemas pemenang Pileg Sumatera Selatan (Sumsel) 1 yang meninggal dunia.
Setelah Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Nazarudin Kiemas yang mendapatkan suara tertinggi di Dapil 1 Sumsel meninggal dunia. Berdasarkan aturan, posisi Nazarudin diisi caleg yang mengantongi suara tertinggi setelahnya.
Riezky Aprilia merupakan caleg yang memenuhi syarat tersebut. Dia berhasil mengantongi suara 44.402. Sementara Harun Masiku hanya 5.878 suara.
Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana lain yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. Dalam perkara ini, Hasto sempat memerintahkan Harun untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan melarikan diri.
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir no 12 A yang biasa digunakan kantor oleh saudara HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," beber Setyo.