Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto kembali mendatangi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto datang untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka terkait penanganan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
Hasto menegaskan kedatangannya sebagai bentuk sikap kooperatif sebagai warga negara. Namun, dia menduga adanya agenda politik di balik kasus yang menjeratnya.
"Saya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi inilah sikap kooperatif yang kami tunjukkan sebagai warga negara Republik Indonesia yang sah yang menjunjung tinggi hukum dan datang meskipun sejak awal kami memahami bahwa begitu banyak agenda-agenda politik terkait dengan kasus saya," kata dia kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Hasto mengatakan, indikasi itu terlihat setelah ada saksi yang diintimidasi. Dia menyebut, nama Tio yang tak bisa melanjutkan pengobatan kanker ke luar negeri hanya karena enggan menyebut nama dirinya.
"Ini bisa ditunjukkan yang pertama dari keterangan saksi yang mencoba diintimidasi bahkan saudara-saudari Tio pun itu tidak bisa berobat ke luar negeri melanjutkan pengobatan atas derita cancer yang dideritanya hanya karena tidak mau menyebutkan nama saya," ujar dia.
Selain itu, Hasto menambahkan, ada penyidik yang dinilai mendapatkan bukti-bukti dengan cara-cara melanggar etika dan tak sesuai prosedur yang berlaku.
Dia kemudian mengungkit yang dialami Kusnadi ketika hadir mendampinginya
"Penyidik KPK, Saudara Rosa Purba Bekti kemudian menyamar, membohongi, mengintimidasi merampas barang milik DPP-PDI Perjuangan dan kemudian menginterogasi tanpa adanya surat perintah panggilan sehingga ini merupakan sesuatu pelanggaran yang sangat serius terhadap hukum," ujar dia.
"Ketiga terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kemudian yang keempat bagaimana proses peradilan yang terbuka bagi masyarakat umum ternyata bukti-bukti yang disampaikan atas suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah dan tidak bisa diproses kembali," sambung dia.
Walau melihat banyak kejanggalan, Hasto mengaku tetap hadir di KPK. "Nah untuk itu meskipun diwarnai dengan berbagai praktek-praktek pelanggaran hukum dan intimidasi saya tetap datang ke KPK," katanya.
Saat ditanya kemungkinan akan ditahan KPK, Hasto menjawab dengan santai. “Ya sudah siap lahir batin,” ungkapnya.
Advertisement
Raut Wajah Hasto Saat Penuhi Panggilan KPK
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto melambaikan tangan sesaat sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (20/2/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Hari ini, Kamis (20/2/2025), Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan pengganti antar waktu anggota DPR dan perintangan penyidikan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Advertisement
Ini merupakan pemeriksaan pertama bagi Hasto Kristiyanto setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, pada Kamis (13/2/2025), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka yang diajukan Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa 24 Desember 2024 dalam rangkaian kasus dugaan suap kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Advertisement
Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam pengaturan dan pengendalian, serta melobi komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah untuk memastikan penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan Sumsel I. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain Hasto Kristiyanto, KPK juga telah menetapkan Donny Tri Istiqomah, seorang advokat, sebagai tersangka dalam serangkaian kasus dugaan suap.(Liputan6.com/Angga Yuniar)