PNS Puskesmas Diciduk usai Lecehkan Pemuda Berkedok Medical Check-up

Kasus pencabulan oleh PNS puskesmas di Cianjur terungkap. Polisi menjelaskan modus hingga pasal TPKS yang disangkakan.

Fira Syahrin
Oleh Fira Syahrin - Reporter
PNS Puskesmas Diciduk usai Lecehkan Pemuda Berkedok Medical Check-up
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra (Istimewa)

Pria berinisial FM (47), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Puskesmas Cibaregbeg, Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi setelah dilaporkan atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial MZ.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku menawarkan pekerjaan sebagai sopir pribadi kepada korban di Kampung Limbangansari, Kabupaten Cianjur.

Pelaku kemudian mengaku korban harus menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum mulai bekerja. Dengan alasan dirinya merupakan seorang perawat, FM menawarkan untuk melakukan medical check-up di rumahnya.

"Pelaku menawarkan diri untuk melakukan medical check-up kepada korban di rumahnya dengan alasan pelaku merupakan seorang perawat," kata AKP Fajri Ameli Putra saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Setibanya di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam kamar dan melepas pakaiannya. Di lokasi itulah pelaku diduga melakukan pencabulan dengan dalih pemeriksaan kesehatan.

Beberapa hari setelah kejadian, pelaku kembali mendatangi korban. Kali ini, FM menawarkan pekerjaan di instansi Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang.

Korban yang mulai merasa curiga sekaligus menyadari telah menjadi korban pelecehan kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tua dan ketua RT setempat. Laporan itu selanjutnya diteruskan ke pihak kepolisian.

"Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengiming-imingi korban untuk bekerja dengannya hingga akhirnya korban terbujuk," ujar Fajri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah mengamankan FM beserta sejumlah barang bukti di Mapolres Cianjur. Pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Pelaku merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Puskesmas Cibaregbeg dan saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Fajri.

Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual maupun kejahatan lainnya kepada aparat penegak hukum.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan kepedulian dan berani bersuara untuk segera melaporkan insiden ke kepolisian," tutup Fajri.

Rekomendasi