Hasto Minta Penahanannya Ditangguhkan, Begini Jawaban Ketua KPK
Hasto resmi ditahan oleh KPK pada Kamis 20 Februari.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengajukan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) usai ditahan sebagai tersangka kasus korupsi dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak Hasto.
"Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (25/2).
Budi menyerahkan permohonan penangguhan itu kepada penyidik KPK yang menangani kasus kasus korupsi dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
"Soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan," sebut Budi.
Belum Ada Tersangka Minta Penangguhan Penahanan
Budi menyebut, selama ini belum pernah ada tersangka yang meminta penangguhan penahanan kepada KPK. Permohonan yang diajukan Hasto ini merupakan pertama kali.
"Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan," Budi menandaskan.
Hasto Ditahan Sejak 20 Februari
Hasto resmi ditahan oleh KPK pada Kamis 20 Februari. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Pada kasus pertama, Hasto diduga terlibat dalam suap PAW caleg DPR R periode 2019-2024. Dia menyuap mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun bisa masuk dalam daftar caleg terpilih menggantikan Nazarudin Kiemas, pemenang Pileg Sumatera Selatan (Sumsel) 1.
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Nazarudin Kiemas yang mendapatkan suara tertinggi di Dapil 1 Sumsel meninggal dunia. Berdasarkan aturan, posisi Nazarudin diisi caleg yang mengantongi suara tertinggi setelahnya.
Riezky Aprilia merupakan caleg yang memenuhi syarat tersebut. Dia berhasil mengantongi suara 44.402. Sementara Harun Masiku hanya 5.878 suara.Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana lain yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Dalam perkara ini, Hasto sempat memerintahkan Harun untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan melarikan diri.
"Bahwa terhadap saudara HK dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers, Kamis (20/2).